
PROFESI-UNM.COM – Menanggapi banyaknya jumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang terkena DO, Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram memberikan jawaban atas hal tersebut.
Selain karena tidak mencukupinya IPK dan SKS, Muharram mengaku mahasiswa tersebut tak pernah menyetor Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Imbasnya, UNM memiliki piutang miliaran rupiah kepada pihak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
“Status mereka masih tercantum di pangkalan data Dikti, otomatis uang semester yang tak terbayar menjadi tagihan UNM,” beber Guru Besar Kimia Organik ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menghindari kejadian tersebut berulang, melalui SK Rektor nomor 260/UN36/KM/2018 UNM akhirnya mencabut status 2.434 orang sebagai mahasiswa UNM.
“Kita tak memerlukan mahasiswa yang tak mau berproses di kampus,” ketusnya.
Rencananya, UNM akan menertibkan mahasiswa yang masih berstatus aktif. Sebagai orang nomor satu di bidang Akademik UNM, Muharram akan memberikan peringatan bagi mahasiswa yang berstatus awas. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: St. Aminah