
PROFESI-UNM.COM – Persoalan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIP turut mengawal masalah tersebut.
Pengurus LK beserta mahasiswa yang bersangkutan mengikuti proses penurunan UKT sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Hal ini diakui oleh Presiden BEM FIP UNM, Ramli, Kamis (25/1) melalui WhatsApp. Ia merasa dipersulit saat mengkonsultasikan hal ini kepada birokrasi kampus. Ia mengatakan, dirinya tidak diberikan kejelasan apapun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihak fakultas dan universitas baku lempar-lempar. Napimpong Ki,” keluhnya.
Hal ini menandakan, birokrasi tak profesional dalam menjalankan kerjanya, khususnya dalam hal SOP penurunan UKT.
Ditambah lagi persyaratan penurunan UKT dianggap tak rasional, sebab harus melampirkan surat keterangan kematian orangtua.
“Kalau dilihat dari persyaratan, mereka memenuhi. Birokrasi semakin tidak waras saja,” ketusnya.
Akibatnya, untuk menyelesaikan kendala tersebut, kedua mahasiswa menjual barang elektronik miliknya, yakni laptop dan handphone.
“Kami turut membantu mereka melalui penggalangan dana, ucap mahasiswa asal Enrekang ini. (*)
*Reporter: St Aminah