Begini Prosedur Penurunan UKT UNM Terbaru

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2017 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman pengesahan SOP terkait penurunan UKT (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Tuntutan mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM) terkait Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu berhasil ditinjau kembali oleh pihak birokrasi. Baru-baru ini Biro Akademik Administrasi dan Kemahasiswaan (BAAK) menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang penurunan besaran UKT bagi mahasiswa UNM.

Melalui SOP yang telah disahkan oleh Kepala BAAK, Ismail Muhktar, dijelaskan tentang peninjauan atau perubahan UKT dengan prosedur sebagai berikut:

1. Mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan perubahan uang kuliah tunggal kepada dekan dengan melampirkan berkas yang diperlukan.

2. Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Administrasi  Umum (PD II) melakukan verifikasi berkas dan faktual. Jika layak, menetapkan UKT dan membuat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Rektor/Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II).

3. Rektor/ PR II memeriksa hasil penetapan/rekomendasi dari dekan jika layak, penyetujui perubahan, UKT dan mendisposi rekomendasi ke kepala BAAK.

4. Kepala BAAK Biro melalui Kabag Diksama/Kasubag Registrasi melakukan perubahan tagihan UKT sesuai disposisi Rektor/PR II, mengirim tagihan ke Bank dan mengusulkan penerbitan SK Rektor UNM tentang perubahan UKT.

Baca Juga Berita :  JTIK FT-UNM Hadirkan Pemilihan Duta Kampus di ICE FEST 2024

5. Mahasiswa melakukan pembayaran uang perkuliahan hasil peninjauan di bank.

Karena UKT berdasarkan kemampuan ekonomi (yang sifatnya fluktualif), sehingga Pemerintah memberikan kewenangan kepada mahasiswa untuk mengajukan peninjauan kembali UKTnya. Hal tersebut diatur pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 pasal 5 ayat 1 dan 2.

Untuk informasi lebih lanjut terkait alur SOP Penurunan UKT dapat dicek  di sini. (*)


*Nurul Atika 

Berita Terkait

KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa
UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025
UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya
Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan
Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”
PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025
Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:46 WITA

KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WITA

UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WITA

Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Freelance dengan Simbol Keuangan dan Produktivitas Kerja, (Foto: Int.)

PROFESI WIKI

Tambah Uang Jajan, Peluang Freelance untuk Mahasiswa

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:34 WITA

Rekomendasi Kegiatan Mengisi Waktu Luang Saat Gap Year, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Gap Year Pilihan Reflektif Berkembang di Luar Jalur Formal

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:18 WITA

Foto Bersama Peserta Seminar Nasional, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Seminar Nasional UKM MAPHAN Kupas Tuntas Bahaya Narkotika

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:05 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Menghadiri Seminar Hukum, (Foto: AI.)

PROFESIWIKI

Menumbuhkan Kesadaran Hukum di Kalangan Mahasiswa

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:45 WITA

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Profesi)

Berita Utama

Dosen FISH UNM Jadi Tersangka, Rektor Sebut Belum Terima Surat Resmi

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:21 WITA