PROFESI-UNM.COM – Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam pidato pelantikannya di gedung DPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Omnibus Law seakan menjadi harapan baru bagi rakyat Indonesia untuk membuka lebar lapangan kerja. Namun hal itu dibalik hal itu ada bom waktu yang bisa merenggut banyak hak masyarakat khususnya kaum buruh di kemudian hari.
Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.
Pada awal tahun 2020 tepatnya bulan Januari pemerintah secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ini ke DPR RI, pada saat itu ada dua draf yang di ajukan oleh pemerintah yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang yang sejak awal dimaksudkan untuk merampingkan sejumlah regulasi dari segi jumlah agar lebih tepat sasaran ini mulai mendapatkan banyak respon negatif serta kritik hingga penolakan oleh berbagai elemen masyarakat khususnya pada RUU Cipta Lapangan Kerja.
Total ada 11 klaster yang dimuat dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker ini dengan beberapa poin di dalamnya seperti: Penyederhanaan perizinan berusaha, Persyaratan Investasi, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Penegasan sanksi, Pengadaan lahan, Investasi, dan Proyek pemerintahan.
Meskipun draf RUU Ciptaker ini menuai banyak pro kontra di masyarakat, namun RUU ini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada sidang paripurna 5 Oktober lalu. Pengesahan ini diikuti unjuk rasa penolakan atas UU Ciptaker ini, unjuk rasa ini terus bergejolak hampir di seluruh daerah di Indonesia yang melibatkan banyak kaum marginal seperti buruh dan mahasiswa.
Sorotan paling tajam dalam UU ini bukanya hanya seputar klaster investasi dan cipta lapangan kerja namun juga pada klaster pendidikan yang di tercantum dalam paragraf ke-12 pendidikan dan kebudayaan, pasal 65.
Dalam pasal 65 ayat 1 disebutkan, ‘Perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.’ Kemudian pada ayat 2 berbunyi ‘Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.’
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Pasal 53 ayat 3 badan hukum pendidikan berprinsip pada nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri, namun di UU Cipta Kerja ketentuan itu diubah, ditambahkan kata ‘dapat’ menjadi badan hukum pendidikan dapat berprinsip nirlaba.
Darmaningtyas selaku pengurus Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) mengungkapkan bahwa pasal tersebut sama saja dengan menempatkan pendidikan sebegai komoditas yang di perdagangkan, apalagi jika melihat kembali UU No 3 Tahun 1982 pasal 1 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal itu mendefinisikan usaha sebagai tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
“Jadi, kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana di maksud dalam UU Ciptaker ini berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan,” katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri pernah berjanji akan mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja, dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja pada 24 September lalu.
“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im.
Menurutnya Kemendikbud mencabut berdasarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.
“Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja,” jelasnya.
Namun nyatanya sampai disahkan pada 5 Oktober klaster pendidikan masih masuk dalam UU Ciptaker. Hal ini sangat disayangkan oleh berbagai pihak karena pemerintah dinilai tidak menepati janjinya untuk mencabut klaster tersebut.
Sekjen Federasi Serikat Guru (FSG) Heru Purnomo mengaku menyesalkan munculnya klaster pendidikan yang sebelumnya di janjikan untuk dicabut. terlebih pada pasal 65 UU Ciptaker, pendidikan seolah di tempatkan sebagai komoditas perdagangan.
“Pendidikan bukan barang dagang (komoditas) pendidikan merupakan hak dasar yang wajib di penuhi oleh negara,” tegasnya.
Mengenai tetap dimasukkannya klaster pendidikan, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi berpendapat ini adalah keharusan untuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena Indonesia sudah terikat dengan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan atau GATT.
Namun Ia mengaku tetap menghargai pendapat dari penggiat pendidikan, menurutnya pemerintah dan DPR juga telah berkomitmen bahwa prinsip pendidikan tetap nilaba.
“Ada pun yang dapat menggunakan izin usaha itu hanya yang di KEK. Yang lain mengacu pada ketentuan existing (yang ada),” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kawasan ekonomi khusus itu tak bisa dilepaskan dari komersialisasi. Jadi harus diatur tentang perizinan pendidikan di kawasan tersebut.
“Kita tahu semua Kawasan Ekonomi Khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ. Komersialisasi pasti ada di situ,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya