
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa sistem UKT yang akan mengikuti KKN semester genap tahun akademik 2017/2018 dikenakan biaya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tarif biaya KKN yang telah resmi diterbitkan, Selasa (30/1) kemarin.
Kebijakan tersebut merujuk pada peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) NO. 39 Tahun 2017 terkait UKT dan BKT dilingkungan Kemenristek Dikti, Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.
Sekretaris Lembaga Pengabdian Mahasiswa (LPM) UNM, Ismail membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, KKN berbayar mulai berlaku hari selasa seiring dengan SK tarif biaya KKN. Proses pembayaran bisa dilakukan di Bank BNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tarif KKN mulai diberlakukan hari ini dan mahasiswa dapat membayar langsung ke Bank BNI disana sudah disediakan slip pembayaran dan tarifnya. Mahasiswa tinggal menyebutkan nama dan NIM,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, lantai tiga Menara Pinisi, Selasa (30/1).
Ismail menambahkan, nominal KKN bervariasi mulai dari KKN Reguler hingga program terpadu. Program KKN Reguler itu dikenakan pembayaran sebesar Rp 410.000. Sedangkan program Terpadu biayanya Rp 590.000.
“Rinciannya itu untuk biaya pembuatan jas alamater, transportasi, dan honor bagi guru pamong khusus KKN Terpadu,” jelasnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Satria Ma’datuang / Editor: Wahyudin