PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat resmi perihal Penyampaian Cuti Bersama 2020 yang ditandatangi oleh Rektor UNM, Husain Syam, Kamis, (20/8).
Surat dengan Nomor 2088/UN36/2020 dibuat berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, sehingga tidak adanya proses perkuliahan. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter: Annisa Asy Syam. A/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan