Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR 1), Muharram. (Foto: Resa Saputra – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Batas jadwal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berakhir hari ini. Bagi mahasiswa yang tidak membayar hingga 19 Agustus, secara otomatis akan dinyatakan cuti akademik.

Hal ini diungkapkan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Muharram saat dihubungi melalui media sosial, Jumat (4/8).

“Telat membayar SPP dan UKT selama tiga minggu dari jadwal penutupan pada 4 Agustus, maka siap-siap cuti akademik,” ungkapnya.

Guru besar Kimia Organik ini juga menuturkan, pembayaran yang dimulai pada 14 Juli lalu akan tetap berakhir pada hari ini. Hal ini merupakan ketetapan dalam kalender akademik.

“Tidak ada perpanjangan pembayaran. Bagi yang melewati batas pembayaran akan dikenakan denda,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT, akan dikenakan denda. Denda tergantung dari waktu yang ia langgar.

“Kalau terlambat diminggu pertama didenda 10%, kalau minggu kedua dendanya 20% dari besaran UKT yang dibayar,” tutupnya. (*)


*Reporter: Andi Asoka Ulfa

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan