
PROFESI-UNM.COM – Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menetapkan jadwal penarikan KKN Terpadu. Mahasiswa yang tersebar di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Pinrang, Kabupaten Polman, Kabupaten Mejene dan Kota Pare-pare di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, akan dipulangkan Januari mendatang.
Kepala Pusat KKN, Muhammad Rakib mengatakan, penarikan KKN-PPL Terpadu dijadwalkan setelah menghitung masa KKN 12 minggu pasca pemberangkatan.
“Tanggal penarikan berhitung dari tanggal pemberangkatan mereka,”ujarnya.
Ia melanjutkan, meskipun demikian, penarikan KKN tidak dilakukan secara bersamaan, namun dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan dosen pembimbing.
“Dalam 1 kabupaten pemberangkatan ke Makassar berbeda-beda,bisa saja dua kali pemberangkatan. Itu tergantung dari dosen pembimbing lapangan,”ucapnya. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208