
PROFESI-UNM.COM – Batas jadwal pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir kemarin, Jumat (4/8). Bagi mahasiswa yang belum membayar, mulai hari ini dikenakan denda 10% dari jumlah UKT.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) UNM, Muharram mengatakan, denda 10% mulai berlaku 5 hingga 11 Agustus. Sedangkan denda 20% berlaku mulai 12 sampai 18 Agustus.
“Terlambat minggu pertama didenda 10%, kalau minggu kedua dendanya 20% dari besaran UKT yang dibayar,” katanya.
Eks PD I FMIPA UNM ini mempertegas, mahasiswa yang tetap saja tidak membayar hingga 19 Agustus, secara otomatis diberi sanksi cuti akademik.
“Telat membayar SPP dan UKT selama tiga minggu dari jadwal penutupan pada 4 Agustus, maka siap-siap cuti akademik,” tegasnya. (*)
*Reporter: Wahyudin