Gedung Pinisi Universitas Negeri Makassar. (Foto: Dok. Profesi)
Gedung Pinisi Universitas Negeri Makassar. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Batas pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir tanggal 25 Agustus mendatang. Hal ini ditetapkan sejak adanya jadwal pembayaran pada 1 Agustus lalu.

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Muchtar mengatakan, batas pembayaran SPP dan UKT hanya sampai tanggal 19 Agustus.

“Hal ini merujuk pada kalender akademik semester ganjil tahun ajaran 2016/2017, segala jadwal kegiatan kami usahakan sesuai dengan kalender akademik,” jelasnya saat ditemui, Rabu (3/8)

Lebih lanjut, Ismail menolak memberi kelonggaran untuk mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal pembayaran. Mereka yang terlambat akan langsung dikenakan sanksi cuti akademik.

“Tidak ada lagi toleransi, kalau telat membayar, ya terpaksa dinyatakan cuti,” tegasnya.

Sementara itu, pembayaran UKT dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) seluruh Indonesia. (*)


*Reporter: Ratna

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan