Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar – (Foto: Dok Profesi).
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) dihimbau untuk melakukan yudisium hingga tanggal 31 Januari mendatang. Bagi yang terlambat, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)  Ismail Mukhtar  saat ditemui diruang kerjanya  lantai 2 Menara Pinisi.
“Batas akhir Semester Ganjil hanya sampai 31 Janari mendatang, jadi mahasiswa yang yudisium setelah tanggal di atas wajib membayar SPP/UKT semester selanjutnya,” katanya  (23/1).
Lanjut, ia menambahkan yudisium  ini diperuntukan bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat akademik dan administrasi sehingga secara sah dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar sarjana.
“Yudisium itu untuk mahasiswa yang telah merampungkan proses akademik dan administrasi selama menempuh pendidikan,” tambahnya. (*)

*Reporter: Rara Astuti 
Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan