BEM-Maperwa Fakultas Tolak Rancangan Aturan Baru LK UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 13 November 2016 - 13:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan aturan baru Kemahasiswaan yang dikeluarkan UNM. Rancangan tersebut  merupakan hasil dari audiens Aliansi Orange Bersatu dengan pimpinan UNM setelah aksi memperingati hari pahlawan, Kamis(10/11) lalu. (Foto: Ist)
Rancangan aturan baru Kemahasiswaan yang dikeluarkan UNM. Rancangan tersebut merupakan hasil dari audiens Aliansi Orange Bersatu dengan pimpinan UNM setelah aksi memperingati hari pahlawan, Kamis(10/11) lalu. (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) se- Fakultas UNM sepakat menolak rancangan aturan baru Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar pada Bab IV pasal 12. Pasal ini berbunyi Ketua BEM Maperwa sekaligus merangkap secara otomatis sebagai staf Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III).

Presiden Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Salman Azis menegaskan, baik BEM maupun Maperwa Fakultas menolak aturan tersebut. Menurutnya rancangan aturan yang dibuat oleh PR III bersama PD III tersebut harus dihapuskan, karena itu dapat mengganggu kinerja BEM-Maperwa sendiri sebagai lembaga perwakilan mahasiswa tertinggi.

Baca Juga Berita :  Arismunandar Apresiasi Dukungan Sivitas Akademika UNM

“Intinya kami semua menolak, meskipun itu baru sebatas rumusan. Jelas kinerja lembaga BEM Maperwa akan terganggu karena bekerja di bawah komando PR III. Apapun yang diinstruksikan, itu yang dikerjakan” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Ketua Maperwa Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Yunasri Ridho mengatakan, aturan baru tersebut telah menyalahi Keputusan Menteri no 155 pasal 2 tahun 1998 mengenai Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang berbunyi Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

Baca Juga Berita :  Ini Daftar Pemenang Pinisi UNM CUP 2017

“Jika merujuk ke struktur kelembagaan, ini sudah menyalahi aturan. Karena prinsip LK ialah dari, oleh, dan untuk mahasiswa tanpa ada kepentingan lain,” katanya.

Sementara itu, keputusan mengenai kejelasan aturan baru tersebut akan kembali dibahas pada hari Kamis (17/11) mendatang bersama PR III.


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan
MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi
Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum
Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026
Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif
LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:09 WITA

Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:06 WITA

MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WITA

Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:16 WITA

Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:38 WITA

Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA