
PROFESI-UNM.COM– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) se- Fakultas UNM sepakat menolak rancangan aturan baru Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar pada Bab IV pasal 12. Pasal ini berbunyi Ketua BEM Maperwa sekaligus merangkap secara otomatis sebagai staf Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III).
Presiden Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Salman Azis menegaskan, baik BEM maupun Maperwa Fakultas menolak aturan tersebut. Menurutnya rancangan aturan yang dibuat oleh PR III bersama PD III tersebut harus dihapuskan, karena itu dapat mengganggu kinerja BEM-Maperwa sendiri sebagai lembaga perwakilan mahasiswa tertinggi.
“Intinya kami semua menolak, meskipun itu baru sebatas rumusan. Jelas kinerja lembaga BEM Maperwa akan terganggu karena bekerja di bawah komando PR III. Apapun yang diinstruksikan, itu yang dikerjakan” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Maperwa Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Yunasri Ridho mengatakan, aturan baru tersebut telah menyalahi Keputusan Menteri no 155 pasal 2 tahun 1998 mengenai Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang berbunyi Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
“Jika merujuk ke struktur kelembagaan, ini sudah menyalahi aturan. Karena prinsip LK ialah dari, oleh, dan untuk mahasiswa tanpa ada kepentingan lain,” katanya.
Sementara itu, keputusan mengenai kejelasan aturan baru tersebut akan kembali dibahas pada hari Kamis (17/11) mendatang bersama PR III.
*Reporter: Ratna