
PROFESI-UNM.COM – Andi Jamaro Dulung (AJD) resmi dilantik menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) masa bakti 2017-2020 di Gedung LPMP Sulsel, hari ini (31/12). Pelantikan ini sekaligus mengabaikan Maklumat Rektor UNM, Husain Syam.
Selasa lalu (27/12), Husain mengeluarkan maklumat berisi enam poin. Di antaranya, Mubes IKA VI UNM dinyatakan tidak sah sehingga produk yang dihasilkannya juga tidak sah. Pasca Mubes lalu, sekelompok alumni yang mengatasnamakan Tim 17 juga menggelar Mubeslub IKA UNM.
Husain pun akan membentuk tim ad hoc dalam menengahi kisruh yang terjadi antar dua kubu. Tim tersebut selanjutnya akan bertugas secara akuntabel dan transparan untuk menggelar kembali Mubeslub dengan melibatkan kedua kubu.
Maklumat Rektor UNM langsung ditanggapi oleh Kubu AJD yang mengklaim terpilih melalui Mubes IKA VI UNM. Menurutnya, rektor tak memiliki kewenangan mengambil alih IKA UNM. AJD juga menyebutkan, pengurus IKA komisariat UNM yang turut disebutkan pada maklumat rektor merupakan “boneka” dan komisariat abal-abal.
“Saya sudah bertanya pada siapapun pasal apa yang dilanggar oleh IKA dan tidak ada pasal yang dilanggar. Rujukan kita adalah statuta UNM dan AD/ART IKA,” tegasnya. (*)[divider][/divider]
*Reporter: Awal Hidayat