UKT Semester 9 Tunggu Kejelasan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2017 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mahasiswa Pendidikan Teknik Mesin Fakultas Teknik sedang Seminar Proposal, Senin (19/6) di Ruang Seminar Teknik Mesin. (Foto: Dasrin)

PROFESI-UNM.COM – Empat tahun lebih aturan Uang KuliahTunggal (UKT) berlaku di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.Selama itu pula berbagai polemik bermunculan menyertai kebijakan ini, khususnya di Universitas Negeri Makasasar (UNM). Salah satunya, UKT semester sembilan.

Pasalnya, penetapan dan perancangan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) hanya mengatur mahasiswa membayar mulai semester1 hingga 8 untuk strata satu dan semester 1 hingga 6 untu diploma.

Bahkan aturan ini diperkuat dalam pedoman penyusunan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dimana telah diatur perhitungan paket BPOTN dibagi dengan angka 8 untuk jenjang sarjana dan jenjang diploma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga sangat tidak bijak bila mahasiswa semester sembilan membayar UKT secara penuh. Lantaran sebagain besar mahasiswa diatas semester delapan berkutat pada penyelesain studi.

Hal ini pun diakui mahasiswa Pendidikan Psikologi Ikram yang kini tengah menjalani semester sembilan. Ia membeberkan pembayaran UKT untuk angkatan 2013 dinilai memberatkan karena harus membayar penuh. mata kuliah yang tidak sesuai dengan harga UKT.

“Jumlah mata kuliahku itu tidak sama lagi dengan semester satu dan dua. Jadi apakah sepadan dengan saya yang membayar empat juta, sedangkan saya hanya program proposal dan skipsi saja. Apalagi sebagian besar dari kami sudah tidak lagi menggunakan fasilitas kampus dan proses penunjang pembelajaran seperti semester sebelumnya,” bebernya.

Ia pun meminta, pihak birokrasi kampus orange untuk melakukan wawancara ulang terhadap mahasiswa semester sembilan. “Mestinya harus ada wawancara karena sebenarnya UKT itu bukan murni mempertimbangkan jalur masuk, tapi harus melihat kondisi ekonomi mahasiswa,” pintanya.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, Yunasri Ridho berpendapat penyusunan UKT telah diatur dalam Permenristek Dikti nomor 39 tahun 2016. “Dalam Permen tersebut telah diatur tentang Biaya Kuliah Tunggal mahasiswa. Sedangkan UKT merupakan besaran yangterhitung dari BKT yang dikurangi bantuan dari pemerintah atau BOPTN,” ujarnya.

Baca Juga Berita :  Tips Membangun Personal Branding di Bangku Perkuliahan

Mahasiswa PPKn ini menganggap, mahasiswa semester sembilan seharusnya tidak lagi dikenakan biaya UKT secara menyeluruh. ”Apalagi dalam Permen itu menyebutkan, UKT itu disusun berdasarkan kebutuhan mahasiswa dan kebutuhan ekonomi. Jadi melihat hal itu, mestinya UKT juga berkurang,” anggapnya.

Pria asal Polewali Mandar (Polman) ini pun mendesak agar pimpinan universitas secepatnya mengadakan dialog dengan Lembaga Kemahasiswaan menyoal UKT. “Supaya bisa menghasilkan kesepahaman dan solusi yang tepat untuk permasalahan ini,” tegasnya.

Bahkan, mahasiswa angkatan 2012 ini berjanji akan mengawal persoalan semsester sembilan hingga selesai. “Jika pihak birokrasi tidak merespon, kami dan BEM fakultas akan mengawal persoalan mahasiswa yang akan menjalani semester sembilan hingga tuntas. Kita akan bersama-sama mengawal pada bulan Agustus,” janjinya.

Di tempat terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM Mudabbir menjelaskan, aturan biaya kuliah telah tercantum di lampirann Pemeristekdikti nomor 39 pasal 4. “Nominal pembayaran UKT itu didasarkan masa studi. Masastudi yang dimaksud hanya sampai semester delapan,” jelasnya.

Mahasiswa asal Wajo inimenekankan, elite pejabat kampus perlu turun lapangan langsung mengevaluasi kebijakan UKT. Ia menilai, aturan terkait UKT bisa diubah sesuai dengan aturan Permenristekdikti. “Regulasinya begitu, berdasarkan kemampuan ekonomi serta kebutuhan mahasiswa per semesternya. UKT itu bersifat tunggal, kebutuhan mahasiswa setiap semester berbeda sehingga perlu ada penurunan. Bahkan diperlukan evaluasi setiap tahunnya agar kebutuhan teman-teman bisa diidentifikasi,” nilainya.

Mahasiswa angkatan 2013 ini berharap, perlu ada penuruan UKT untuk mahasiswa semester sembilan. “Kedepan pasti ada pengalawan, Kami harap ada jalan keluar yang terbaik terkait permasalahan ini,” harapnya.

Baca Juga Berita :  Langgar Pakta Integritas, Turun Pentas

Hal yang sama turut diutarakan Presiden BEM Fakultas Teknik (FT) UNM Khaerul Mukmin. Ia menuturkan mahasiswa diatas semester delapan sangat dirugikan jika harus membayar UKT seperti semester sebelumnya. “Penentuan UKT angkatan 2013 berangkat dari BKT yang mengatur sampai semester delapan seusai kebutuhan unit cost tiap Prodi. Jadi sangat dirugikan jika masih membayar mahal tapi kebutuhan dalam PBM semakin sedikit,” tuturnya.

Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM Syaenal juga mengungkapkan, komponen biaya UKT yang telah memasuki semester sembilan sudah berbeda. Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan proses pembelajaran dalam ruangan telah berkurang. Bahkan tidak sama sekali.

“Logikanya adalah UKT telah diporsir untuk beberapa biaya tertentu, kalau hanya tinggal skripsi kan kurang mi. Bahkan ini jelas landasan hukumnya Permenristekdikti. Jadi sangat tidak manusiawi jika disuruh membayar normal. Soal ini juga, sudah banyak universitas lain yang menurunkan dengan presentase yang variatif. Mestinya pimpinan kita mencontoh hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor UNM Husain Syam bersikukuh untuk tidak mengurangi pembayaran UKT di atas semester delapan. Ia menilai sepanjang mahasiswa masih dalam proses penyelesain studi maka diwajibkan membayar UKT.  “Begitu tidak selesai semester delapan dan masuk semester sembilan tetap membayar karena dia masih mahasiswa. Universitas lain juga melakukan hal yang sama, coba silahkan tanya,” katanya.

Guru Besar Teknologi Pertanian ini pun mengakui, lama masa studi sudah diatur delapan semester. “Ia memang dihitung sampai semester delapan, tapi kalo lebih tetap membayar UKT karena statusnya masih mahasiswa. Kenapa waktu standar sampai semester delapan, dimaksudkan mahasiswa cepat selesai, jadi memang harus bagus manajemennya,” akunya. (*)

*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi edisi 216 Spesial Pengumuman PMBM UNM 2017

Berita Terkait

Plt Rektor UNM Optimistis Swasembada Pangan Berkelanjutan
Tanggapi Polemik Film Pesta Babi, Mentan RI Undang 118 BEM Se-Indonesia
Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan RI Respons Keluhan Pupuk Subsidi
Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini
Plt Rektor Targetkan Pembentukan Fakultas Teknologi Pertanian
Balai Bahasa Sulsel Gelar Sosialisasi Lokakarya Penulisan Esai bagi Generasi Muda 2026
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:42 WITA

Plt Rektor UNM Optimistis Swasembada Pangan Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:38 WITA

Tanggapi Polemik Film Pesta Babi, Mentan RI Undang 118 BEM Se-Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:33 WITA

Dialog Bersama Mahasiswa, Mentan RI Respons Keluhan Pupuk Subsidi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WITA

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:01 WITA

Plt Rektor Targetkan Pembentukan Fakultas Teknologi Pertanian

Berita Terbaru

Potret Supriadi Torro Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM, (Foto: Int)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Dekan FISH Harap LPM Profesi Jadi Media Komunikasi Berkualitas

Minggu, 7 Jun 2026 - 11:38 WITA

Potret Aryanto Kepala BPS Prov SulSel saat Beri Sambutan dalam Kegiatan Selidik, (Foto: Rosdiana)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Tingkatkan Literasi Masyarakat, BPS Sulsel Dukung Penuh Pojok Statistik

Minggu, 7 Jun 2026 - 11:32 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Menonton Piala Dunia Saat Libur Kuliah, (Foto:AI.)

Tak Berkategori

Euforia Piala Dunia Waktu Untuk Mahasiswa lepas Penat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:25 WITA