PROFESI-UNM.COM – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Sintalaras Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Sekolah Advokasi Lingkungan. Kegiatan ini diselenggarakan secara offline di Ballroom Gedung D Menara Pinisi, Kampus Gunung Sari, Jalan A.P Petterani, Makassar, Rabu (21/6).
Nasrum selaku mantan Ketua Umum Sintalaras sekaligus pemateri di kegiatan tersebut menuturkan advokasi lingkungan merupakan upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perubahan ke arah lingkungan yang lebih baik.
“Secara umum advokasi sering dipahami sebagai suatu upaya pembelaan atau pendampingan yang dilakukan untuk mendesakkan suatu perubahan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia pun menuturkan advokasi terbagi menjadi dua, advokasi litigasi dan advokasi non litigasi. Advokasi lingkungan litigasi adalah pemberitahuan informasi secara menyeluruh sedangkan advokasi lingkungan non litigasi merupakan penyelesaian secara hukum diluar pengadilan atau mediasi.
“Kalau proses advokasi itu terbagi jadi dua advokasi litigasi dan non litigasi, aksi demontrasi yang sempat dibahas tadi itu adalah non litigasi,” tuturnya.
Terakhir, pria kelahiran Bantaeng ini pun bangga dan berharap dengan adanya kelas Advokasi ini dapat dijadikan pembelajaran bagi mahasiswa yang tergabung dalam kegiatan ini.
“ Saya sebagai orang yang perna menjadi bagian almamater UNM,sangat bangga dengan kegiatan ini, dan mudahan proses indoor ini bisa diimplentasikan untuk menelaah lebih jauh pengelolaan lingkungan di UNM khususnya tentang sampah,” ucapnya. (*)
*Reporter : Dwi Putri