PROFESI-UNM.COM – Aliansi Gerak Rakyat Makassar (Geram) kembali melakukan aksi penolakan atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja dan Omnibus Law.Aksi ini berlangsung di Jalan A.P Pettarani. Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA), Rizki Angriana menyebut menuntut agar Omnibus Law segera dicabut. Jumat, (16/10).
Rizki juga mengungkapkan untuk tidak percaya dengan UU Cipta Kerja. Meski namanya adalah ‘Cipta kerja’ tetapi sesungguhnya itu adalah ilusi dan tidak akan menciptakan apapun.
“Bayangkan 79 UU digabung, dihilangkan, dipermudah atas nama investasi. Meski namanya cipta kerja tetapi sesungguhnya dia tidak menciptakan apapun,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizki juga menjelaskan tentang ancaman yang muncul dari UU Omnibus Law. Tak main-main, dampak dari UU tersebut menyasar semua klaster, bahkan pendidikan sekalipun.
“Kami dari Geram menuntut pembatalan secara keseluruhan karena bicara soal Omnibus Law berarti bicara soal ancaman semua klaster, apakah dia tenaga kerja, petani, apakah dia lingkungan hidup. Jadi dia tidak terpisahkan,” jelasnya. (*)
*Reporter: Muh. Zauki Maulana