PROFESI-UNM.COM – Menyikapi pandemi dan bencana alam yang sedang terjadi, Universitas Negeri Makassar (UNM) membuat kebijakan bagi mahasiswa yang terkena dampak akibat pandemi dan bencana alam untuk membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemotongan 50% UKT bagi mahasiswa yang terkena dampak.
Terkait kebijakan tersebut, beberapa mahasiswa yang terlanjur membayar UKT. Namun, nama mahasiswa yang lolos pada kebijakan subsidi UKT yang diadakan oleh UNM. Sebagian mahasiswa bertanya mengenai langkah yang akan dilakukan oleh pihak kampus kepada mereka yang terlanjur membayar.
Terkait pertanyaan mahasiswa yang terlanjur membayar subsidi UKT, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (WR II) UNM, Karta Jayadi memberikan komentar bahwa uang mahasiswa yang mendapat subsidi namun terlanjur membayar uangnya akan dikembalikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uangnya akan dikembalikan, kami sedang bahas dulu prosedurnya agak tidak menjadi temuan auditor,” ujarnya pada reporter LPM Profesi lewat WhatsApp. (*)
*Reporter: Anita Nur Fadhilah Halid/ Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan