Terbukti Korupsi, Guru Besar UNM Ini Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2017 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan terhadap guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Selasa (05/12). (Foto: Tribuntimur)

PROFESI-UNM.COM – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/12).

Mulyadi terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT).

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto yang didampingi dua hakim anggota lainnya Abd Razak dan Cenning Budiana.

“Mengadili perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,”kata Hakim dihadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UNM ini juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga Berita :  Dishub Dan Mahasiswa FT UNM Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. (*)

*Berita ini telah tayang di www.tribun-timur.com dengan judul Korupsi, Guru Besar UNM Prof Mulyadi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Dari Gorontalo ke Makassar Semangat Peserta Hadiri Forum Wilayah 9 Teknik Mesin UNM
Bangun Personal Branding Lewat ICE Skill Up
Suciana Jadi Wajah Baru FT UNM Sebagai Duta Kampus
Dekan FT Dukung dan Siap Fasilitasi Mahasiswa Berprestasi
HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Lama Vakum, BEM FT Kembali Dibentuk
HIMATIK Peringati Hari Lahir Keempat Penuh Semangat
FT Ajarakan Skill Dunia Kerja Jaman Now Melalui Kuliah Tamu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:36 WITA

Dari Gorontalo ke Makassar Semangat Peserta Hadiri Forum Wilayah 9 Teknik Mesin UNM

Jumat, 25 April 2025 - 14:46 WITA

Bangun Personal Branding Lewat ICE Skill Up

Jumat, 25 April 2025 - 13:59 WITA

Suciana Jadi Wajah Baru FT UNM Sebagai Duta Kampus

Jumat, 18 April 2025 - 23:03 WITA

Dekan FT Dukung dan Siap Fasilitasi Mahasiswa Berprestasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:11 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Pementasan Teater Dalam Acara Antama Balla, (Foto: Muh. Zaki Mubarak)

Kampusiana

Antama Balla Bukti Seni Tak Pernah Mati di Bengkel Sastra UNM

Senin, 30 Jun 2025 - 23:35 WITA

Suasana ramah tamah wisudawan IKA Fakultas Seni dan Desain UNM periode Juni 2025, (Foto: Hafid Budiawan)

Agendasiana

[FOTO] Rangkaian Momen Hangat di Ramah Tamah FSD UNM

Senin, 30 Jun 2025 - 23:29 WITA

Surat Pengumuman Tahapan Waktu Peninjauan UKT, (Foto: Ist.)

Agendasiana

UNM Umumkan Jadwal Peninjauan UKT untuk Mahasiswa

Senin, 30 Jun 2025 - 23:20 WITA

Memon Rektor memberikan sambutan (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Wisudawan Harus Jadi Agen Perubahan Pemerataan Pendidikan

Senin, 30 Jun 2025 - 23:07 WITA

Potret Fuad Farizt De Aprilia, (Foto : Ist.)

Opini

[OPINI] MELEMAHNYA JATI DIRI KAUM TERPELAJAR

Senin, 30 Jun 2025 - 22:54 WITA