
PROFESI-UNM.COM– Dosen Pendidikan Seni Rupa Fakultas Seni dan Desain (FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dicky Tjandra terancam 20 tahun penjara.
Dicky terbukti bersalah lantaran menggelapkan uang hingga merugikan negara mencapai Rp 714.800.000 berdasarkan hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.
“Polisi menyita uang sebesar Rp 123 Juta dari tersangka. Dan saat ini kita lakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Barru AKBP Burhaman saat melakukan press rilis di Mapolres Barru, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, juncto pasal 15, juncto pasal 18 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Namun hingga saat ini penyidik Polres Barru tidak melakukan penahanan lantaran tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” tambah Eks Kabag Binlatops Polda Sulbar ini. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Resa Saputra