
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa penerima Beasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) akan dikenakan sanksi berupa pencabutan beasiswa mereka apabila tidak mengumpulkan Kartu Hasil Studi (KHS) dan transkrip nilai. Hal ini berdasarkan surat edaran yang disebarkan oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) di semua fakultas dua minggu yang lalu.
Kasubag Kesejahteraan Mahasiswa, Syamsul Bahri menegaskan, bagi mereka yang tidak mengumpulkan nilai maka beasiswa akan dicabut. Pasalnya, pengumpulan nilai tersebut menjadi bahan evaluasi bagi mahasiswa Bidikmisi.
“Kalau sampai tidak mengumpulkan nilainya maka bisa saja Bidikmisinya dicabut. Karena pelaporannya tidak ada,” tegasnya saat ditemui, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, setiap akhir semester mahasiswa Bidikmisi dianjurkan untuk mengumpulkan nilai KHS atau Transkrip nilai. Hal ini dilakukan sebagai bahan laporan untuk mengevaluasi nilai mahasiswa Bidikmisi untuk diinput di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Ini sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui bagaimana perkembangan nilai mahasiswa Bidikmisi. Makanya setiap mahasiswa diwajibkan untuk mengumpulkan nilainya,” tuturnya. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S