
PROFESI-UNM.COM – Meski telah mengeluarkan SOP terkait perubahan besaran UKT, rupanya kebijakan ini belum banyak diketahui oleh mahasiswa. Lantas, jika hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi masih kurang aktif dilakukan oleh pihak birokrasi.
Padahal, SOP tersebut sudah sepatutnya diketahui mahasiswa. Utamanya bagi mereka yang memiliki ekonomi rendah.
Namun, ternyata hanya segelintir yang mengetahui adanya kebijakan tersebut. Bahkan, saat ditanya soal ini, mahasiswa Prodi Ilmu Keolahragaan (Ikor) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Fahrul mengaku tidak mendapat sama sekali informasi tersebut.
Padahal banyak teman-temannya ingin mengajukan. Alasannya, karena memiliki UKT yang mahal dan tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi.
“Jelas banyak tapi tidak ada info didapat,” keluhnya.
Bukan hanya di FIK, dua fakultas lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Ialah Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).
Di FIS sendiri, Presiden BEM, Bahrul mengungkapkan, pihak birokrasi kurang aktif dalam melakukan sosialisasi terkait SOP ini. Akibatnya, hanya sedikit mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT.
“Mahasiswa FIS tidak banyak yang mengetahui mengenai penurunan UKT, kalaupun ada informasinya paling dari Lembaga Kemahasiswaan (LK),” akunya.
Sementara di FIP, Presiden BEM, Ramli justru mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh birokrasi. Sehingga, menurutnya, mahasiswa banyak yang tidak mengetahui.
“Untuk info banyak atau tidak, sudah jelas jarang yang tahu karena tidak adanya sosialisasi dari pimpinan,” ungkapnya. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi Edisi 223