
PROFESI-UNM.COM – Dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan perpindahan program studi (Prodi) di semester ganjil tahun akademik 2017-2018.
Sementara, dua mahasiswa asal perguruan tinggi negeri (PTN) lain juga mengikuti proses perpindahan prodi ke UNM.
Hal tersebut diucapkan Kepala Sub bagian Registrasi BAAK, Basri Kadir, saat diwawancarai diruangannya, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari PTN lain ke UNM ada dan dari prodi lain dalam lingkup UNM juga ada. Masing-masing dua orang,” ucapnya.
Ia menambahkan, perpindahan program studi dilakukan berdasarkan peraturan akademik BAB IV tentang perpindahan mahasiswa. Perpindahan hanya bisa dilakukan dengan jurusan kependidikan dengan kependidikan atau sebaliknya.
“Perpindahan jurusan itu hanya bisa bisa dilakukan oleh jurusan yang sejenis. Tidak bisa dari pendidikan ke non pendidikan,” tambahnya.
Adapun prosedur pendaftaran perpindahan prodi yaitu,
1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan surat permohonan keluar dari prodinya
2. Mengisi biodata di laman lanjutstudi.unm.ac.id
3. Membuat surat pengantar dari prodi asal dan surat persetujuan dari prodi tujuan
“Prosedurnya sederhana sekaliji. Formatnya itu diisi secara online,” tutupnya. (*)
*Reporter: Wahyudin