PROFESI-UNM.COM– Semester Pendek (SP) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi dibuka, Senin (1/6). Pendaftaran dapat dilakukan pada 2 hingga 15 juni 2020.
Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM, Muharram mengatakan tahun ini mekanisme SP akan berbeda dari biasanya. Mekanisme pelaksanaannya akan memyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di tengah pandemi. Untuk saat ini diputuskan melaksanakan SP ini secara daring pertanggal 15 Juni hingga 7 Agustus 2020.
“Semester pendek dilaksanakan secara daring juga, kalau belum dinyatakan new normal untuk Sulsel. Tapi ketika Makassar telah menerapkan new normal maka SP dilakukan tatap muka dengan memperhatikan protokol COVID-19,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Semester pendek ini ditujukan untuk memperbaiki nilai atau mengulang mata kuliah yang tidak tuntas dengan biaya yang ditanggung penuh oleh mahasiswa sebesar Rp. 160.000,00/SKS. Adapun syarat peserta dan ketentuan pelaksanaan SP sebagai berikut:
- Syarat Peserta
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran SPP/UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi.
- Paling rendah berada pada semester enam.
- Telah membayar biaya pelaksanaan SP pada bendahara fakultas sesuai jumlah sks yang akan diprogramkan.
- Memprogramkan SP dengan cara mengisi KRS-SP kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. Blanko KRS disiapkan oleh program studi.
- Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi
- Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SP
- Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi.
- Ketentuan Pelaksanaan
- Mata kuliah yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 SKS.
- Mata kuliah yang diprogramkan bukan mata kuliah baru.
-Bagi yang memiliki IPK ≥3,5 dapat memprogram mata kuliah baru. - Jumlah peserta dalam 1 (satu) mata kuliah minimal 5 (lima) orang.
- Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurung waktu lebih-kurang dua bulan (dalam kurung waktu bulan Juni-Agustus).
- Pemasukan nilai paling lambat akhir Agustus. (*)
*Reporter: Nur Fazila/Editor: Andi Dela Irmawati