
PROFESI-UNM.COM – Akreditasi Program Profesi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengalami kadaluarsa. Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) pada tanggal 14 Februari 2017, akreditasi prodi tersebut tak berlaku lagi.
Bahkan, statusnya di BAN-PT belum ada tercatat bahwa Program Profesi PGSD telah mengajukan areditasi ulang. Sebelumnya, prodi tersebut memiliki akreditasi B sejak tahun 2012 lalu.
Hal tersebut pun kemudian berdampak pada mahasiswa yang akan menyelesaikan studi. Pasalnya, ijazah yang mereka dapatkan nanti dianggap tidak sah. Aturan inu tercantum pada di Pasal 28 Ayat (4), Poin (a) Undang undang No. 12 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak prodi pun perlu mengajukan akreditasi ulang . Tujuannya, untuk mendapatkan akreditasi lagi dan kembali tercatat di data BAN-PT. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S