
PROFESI-UNM.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Amril Basri mendatangi bagian pengaduan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia mendatangi Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, pada Kamis (26/10).
Amri, sapaannya, mendatangi Kejati Sulsel dengan tujuan untuk melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam dan Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan, Karta Jayadi. Ia melaporkan dua pimpinan UNM itu atas gaji yang semestinya dia terima dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ia mengungkapkan bahwa ia melaporkan Rektor dan WR 2 UNM terkait dengan gaji ASN yang sejak September 2015 belum menerima gaji sampai pada akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian bukan permintaan sendiri.
“Saya datang melaporkan Rektor dan WR 2 UNM masih terkait dengan gaji saya. Dikarenakan tidak adanya upaya ataupun niat baik dua pimpinan saya itu maka hari ini saya melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ungkapnya, dilansir dari Legion News.
Kemudian ia mengatakan bahwa tanggal 6 Juli 2022 ia mengahadap di KPPN untuk mencari info terkait gaji tersebut. Namun jawaban dari pihak KPPN tidak dapat di akses atas dasar permintaan dari kampus dan pihak KPPN mengatakan bahwa alasan pihak UNM menutup akses gaji karena adanya SK dari Menteri.
“Pada Tahun 2022 di tanggal 6 Juli 2022 saya ke KPPN Bendahara untuk mempertanyakan gaji saya. Namun jawabannya no akses atas permintaan kampus,” katanya.
Terakhir, ia menuturkan bahwa masuknya info Tunjangan Kinerja (Tukin) yang menjelaskan tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Juli hingga Desember. Padahal pada bulan tersebut ia mengungkapkan sudah tidak masuk bekerja.
“Yang anehnya lagi, ada Tukin disitu di jelaskan rekap penilaian kinerja PNS Juli sampai Desember 2022. Padahal Juli hingga Desember 2022 saya sudah tidak berkerja lagi. Lantas kenapa muncul presentase kehadiran,” tuturnya.
*Reporter: Jumriani