Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Tahun 2024

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Pegawai Honorer, (Foto: int.)
Ilustrasi Tenaga Pegawai Honorer, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Pemerintah resmi menghapus Pegawai Honorer dari instansinya mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut Pegawai Honorer baru untuk mengisi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sejalan dengan Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pasal 65 UU ASN juga tertulis bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Baca Juga Berita :  Aliansi Mahasiswa Soroti Program MBG, Nilai Kebijakan Belum Menjawab Kebutuhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI (3/10). (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah / Editor: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:00 WITA

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024

Jumat, 10 November 2023 - 21:24 WITA

Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Tahun 2024

Berita Terbaru

Fakultas Bahasa dan Sastra

Kouta Terbatas! Fakultas Bahasa dan Sastra Buka Seleksi Jalur Mandiri Gelombang Dua

Minggu, 12 Jul 2026 - 22:52 WITA

Potret Egi Andisar Juara 1 di Lomba 3 Minute Speech Contest, (Foto: Ist)

Fakultas Teknik

Mahasiswa FT Raih Juara 1 di Lomba 3 Minute Speech Contest

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:25 WITA

Gambar Peringatan Hari Koperasi Indonesia 2026, (Foto: Int.)

Berita Wiki

Hari Koperasi Indonesia dan Peran Mahasiswa

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:31 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Berdampingan dengan Ai, (Foto:Ai.)

Berita Wiki

AI Jadi Teman Belajar Kalangan Mahasiswa

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:57 WITA