Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Tahun 2024

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Pegawai Honorer, (Foto: int.)
Ilustrasi Tenaga Pegawai Honorer, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Pemerintah resmi menghapus Pegawai Honorer dari instansinya mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut Pegawai Honorer baru untuk mengisi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sejalan dengan Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pasal 65 UU ASN juga tertulis bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Baca Juga Berita :  Raih Mimpimu Lewat Beasiswa Kementerian S2 dalam Negeri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI (3/10). (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah / Editor: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:00 WITA

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024

Jumat, 10 November 2023 - 21:24 WITA

Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Tahun 2024

Berita Terbaru

Foto kegiatan LPM Penalaran UNM Pada Kegiatan Pelatihan Metodologi Penelitian (PMP) XXIX, (Foto: Ist.)

KILAS LK

Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX

Senin, 22 Jun 2026 - 18:18 WITA

Potret Nurfadillah Pemenang Juara 2 Lomba Video Opini LPM Profesi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Senin, 22 Jun 2026 - 17:54 WITA