Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Tahun 2024

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga Pegawai Honorer, (Foto: int.)
Ilustrasi Tenaga Pegawai Honorer, (Foto: int.)

PROFESI-UNM.COM – Pemerintah resmi menghapus Pegawai Honorer dari instansinya mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut Pegawai Honorer baru untuk mengisi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sejalan dengan Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pasal 65 UU ASN juga tertulis bahwa pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Baca Juga Berita :  BEM UI Beri Jokowi Kartu Kuning, Ini Tanggapan Mudabbir

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas di Sidang Paripurna DPR RI (3/10). (*)

*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah / Editor: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:00 WITA

Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024

Jumat, 10 November 2023 - 21:24 WITA

Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Tahun 2024

Berita Terbaru

Sesi foto bersama dalam agenda pelatihan penulisan berita dan persuratan, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

FT Gelar Pelatihan Persuratan, Dekan Singgung Target PPK Ormawa Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WITA

Potret Fachruddin Palapa saat memberikan materi, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

Perkuat Keterampilan Jurnalistik, FT Latih Mahasiswa Penulisan Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WITA

Foto Muh. Syekh Mikail Attahillah Ketua Formatur HMPS Pendidikan Sosiologi, (Foto: Ist.)

Formatur Ketua Umum

HMPS Pendidikan Sosiologi Tetapkan Ketua Formatur Baru di Mubes XV

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:36 WITA

Potret Pimpinan Jurusan, Prodi, dan Fakultas FISH (Foto: Int.)

Pendidikan Sejarah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Gelar Pameran Budaya Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WITA

E-TABLOID 295

Tabloid

E-TABLOID 295

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02 WITA