
PROFESI-UNM.COM – Kepala Satuan Unit Reserse Mobil (Kasat Resmob) Polres Gowa, Paulus Malelak mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dalam interogasi, diketahui tersangka awalnya hanya akan memperjelas terkait pemukulan yang dilakukan korban terhadap rekan tersangka.
“Awalnya tersangka hanya akan menanyakan perihal pemukulan yang dilakukan Iksan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah beradu mulut, tersangka terpancing emosi lalu melakukan pemukulan. Tak terima dipukul, korban melakukan pembalasan dan akhirnya tersangka menikam korban sebanyak tiga kali.
“Tersangka terbawa emosi, akhirnya terjadilah pembunuhan terhadap Iksan,” jelasnya.
Hingga kini, tersangka dijerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
*Reporter: Endang Sri Wahyuni