
PROFESI-UNM.COM – Bagi mahasiswa aktif yang terdaftar Universitas Negeri Makassar (UNM) minimal semester 2 dan maksimal semester 3 untuk program Sarjana maupun program Diploma dapat mengajukan perpindahan jurusan.
Namun, ditegaskan oleh Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar, pengajuan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
“Pindah jurusan hanya dilakukan sekali,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun menambahkan, bagi mahasiswa yang akan melakukan pindah jurusan silahkan mengurus di fakultasnya masing-masing atau ke sub bagian registrasi BAAK.
“Untuk prosedurnya silahkan ke sub bagian registrasi BAAK dan fakultasnya masing-masing,” jelasnya.
Lanjut ia pun mengimbau, khusus bagi mahasiswa UNM jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak diperkenankan untuk mengajukan perpindahan prodi/jurusan.
“Untuk mahasiswa yang lulusan SNMPTN tidak diperbolehkan melakukan pindah jurusan karena itu sudah pilihan mereka dari awal,” ungkapnya saat di temui di ruangannya (5/1).
Proses perpindahan atau lanjut studi mahasiswa dimulai tanggal 2-26 januari 2018. (*)
*Reporter: Muh. Sauki Maulana