PROFESI-UNM.COM – Setelah Pengumuman Hasil seleksi Mandiri pada tanggal 2 sepetember lalu, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2266/UN36/KM/2020 terkait tata cara Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Bagi peserta yang lolos seleksi, diharuskan melakukan daftar ulang sesuai prosedur di bawah ini:
- Mengisi Biodata Calon Mahasiswa (3 sd 7 September 2020) Calon Mahsiswa baru diharuskan mengisi biodata diri dan menggunggah file pendukung melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri dan tanggal lahir serta kode verifikasi yang diperoleh melalui aplikasi telegram. Foto yang diunggah harus memenuhi syarat berlatar belakang biru, wajah lurus menghadap kedepan, mengenakan kemeja, tipe file foto bentuk JPG dengan maksimal ukuran 1 MB dimensi file 600×800 pixel. Setelah mengisi biodata, mahasiswa diharuskan mencetak bukti pre-registrasi online,biodata dan surat pernyataan.
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (3 sd 7 September 2020) Calon Mahasiswa Baru melakukan pembayaran UKT di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menggunakan nomor peserta Mandiri 2020.
- Registrasi Nomor Induk Mahasiswa secara Online (3 sd 7 September 2020) Calon Mahasiswa yang telah membayar UKT di Bank BNI, melakukan registrasi Nomor Induk Mahasiswa secara Online di http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta dan tanggal lahir. Kemudian setelah melengkapi data, mahasiswa mencetak kartu registrasi NIM.
- Kartu Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah dicetak di stempel di Menara Pinis lantai 2, ruangan 211 dengan membawa fotokopi ijazah/surat keterangan lulus dari tanggal 3 sd 8 september 2020.
Info selengkapnya https://unm.ac.id/2020/09/02/hasil-seleksi-dan-pendaftaran-ulang-calon-maba-unm-jalur-mandiri-2020/. (*)
*Reporter: Fitria Indah Saraswati