PROFESI-UNM.COM – Pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali diperpanjang hingga tanggal 11 agustus 2020, Rabu, (5/8).
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 1960/UN36/KU/2020 tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan dilakukan untuk tertibnya administrasi akademik dan demi kelancaran kegiatan perkulihaan pada semester gasal Tahun akademik 2020/2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpanjangan tersebut merupakan yang kedua kalinya karena pembayaran UKT mahasiswa UNM Semester Gasal juga telah mengalami perpanjangan.
Sebelumnya, batas pembayaran UKT jatuh pada tanggal 24 juli 2020, kemudian diperpanjang hingga tanggal 4 agustus 2020 mengingat adanya masalah pada Sistem Informasi Akademik (SIA UNM). (*)
*Reporter: Annisa Puteri Iriani/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan