
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, perpanjangan tersebut dikenakan denda.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram mengatakan, perpanjangan tersebut diberlakukan guna menekan jumlah mahasiswa cuti akademik. Toleransi tersebut disertai dengan pemberian denda.
“Kami beri perpanjangan waktu beberapa minggu untuk membayar, supaya jangan sampai cuti akademik hanya karena telat membayar, ” katanya saat ditemui, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Guru Besar Kimia ini menuturkan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Tergantung berapa lama tenggak waktu mahasiswa terlambat membayarkan SPP/UKT.
“Kalau satu minggu dendanya 10% , sedangkan kalau terlambat sampai minggu di denda sampai 20% dari besaran biaya SPP/UKT yang ia bayar, ” tuturnya. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S