Ini Besaran Denda Bagi Mahasiswa Telat Bayar UKT

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Januari 2017 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa UNM saat mengikuti PMB 2016 beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Profesi)
Mahasiswa UNM saat mengikuti PMB 2016 beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Denda mulai diberlakukan oleh Universitas Negeri Makassar (UNM) bagi mahasiswa yang telat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besaran denda tersebut disesuaikan dengan UKT yang mereka dapatkan.

Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram menjelaskan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Tergantung berapa lama tenggak waktu mahasiswa terlambat membayarkan SPP/UKT.

Baca Juga Berita :  Sandiaga Uno Bahas UMKM Indonesia pada Seminar Nasional Expo Edupreneurship

“Kalau satu minggu dendanya 10% , sedangkan kalau terlambat sampai minggu di denda sampai 20% dari besaran biaya SPP/UKT yang ia bayar, ” tuturnya saat ditemui, Minggu (29/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) FMIPA ini mengatakan, perpanjangan tersebut diberlakukan guna menekan jumlah mahasiswa cuti akademik. Toleransi tersebut disertai dengan pemberian denda.

Baca Juga Berita :  Menilik Bagaimana Puisi Melihat Kehilangan dalam Elite Carnival VOL. IV

“Kami beri perpanjangan waktu beberapa minggu untuk membayar, supaya jangan sampai cuti akademik hanya karena telat membayar, ” katanya. (*)


*Reporter: Muh. Agung Eka S

Berita Terkait

FBS Buka Pendaftaran Peserta Sosialisasi Beasiswa Unggulan Indonesia Timur 2026
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Tingkatkan Kualifikasi Doktor, FBS Resmi Buka Beasiswa BPDDI 2026
UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027
UNM Buka Pengajuan Peninjauan UKT Semester Ganjil TA 2026/2027
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:17 WITA

FBS Buka Pendaftaran Peserta Sosialisasi Beasiswa Unggulan Indonesia Timur 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 23:44 WITA

Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:07 WITA

Tingkatkan Kualifikasi Doktor, FBS Resmi Buka Beasiswa BPDDI 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:53 WITA

UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:46 WITA

UNM Buka Pengajuan Peninjauan UKT Semester Ganjil TA 2026/2027

Berita Terbaru

Potret Wakil Dekan Tiga FIP UNM, Suardi, (Foto: Int.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Kamis, 16 Jul 2026 - 14:02 WITA

Surat Usulan Tiga Nama Calon Anggota Senat PAW dari Jurusan PGPAUD Kepada Dekan FIP UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:48 WITA

Poster Open dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Int.)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Open dan Pekan Pujangga 2026 Gelar Lomba Esai Nasional Kategori Universitas

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:08 WITA