[OPINI] Teknologi adalah Sumber Dilema “The Social Dilemma”

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Desember 2023 - 00:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret penulis (Foto:ist)
Potret penulis (Foto:ist)

PROFESI-UNM.COM – Film The Social Dilemma merupakan film dokumenter yang menceritakan tentang pentingnya sosial media dan membongkar sisi gelap teknologi internet, serta ditenagai oleh algoritma hingga akhirnya membawa pada sebuah ke “dilema” an. Film ini turut mengupas beberapa hal mengerikan sebagai dampak dari penggunaan sosial media, mulai dari pengawasan secara diam-diam terhadap pengguna, perekaman kegiatan, hingga manipulasi tampilan feed agar seseorang tidak melepaskan
pandangan dari sosial media. Film ini memberikan pesan kepada pengguna agar lebih bijak dalam bersosial media bahkan memberikan kita gambaran tentang sisi lain tentang bersosial. The Social Dilemma membongkar dampak negatif dari media sosial selain di atas, seperti interaksi sesorang dengan lingkungan sekitarnya yang semakin menurun, kesehatan mental yang terganggu, banyak berita yang tidak valid dan provokatif, serta beredarnya informasi yang tidak etis berkaitan dengan kenegaraan. Walaupun demikian, film ini juga menyoroti dampak positif penggunaan sosial media, seperti koneksi global, dan arus informasi yang mudah di dapat. Film ini turut menampilkan hasil wawancara dengan berbagai sosok dibalik layar kesuksesan sosial media ternama, seperti Google, Facebook -sekarang Meta-, Twitter, Instagram, dan lainnya.

Baca Juga Berita :  [OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Zaman sekarang bersosial media memang sangat diperlukan dalam kegiatan sehari-hari agar mempermudah kegiatan. Dalam dunia perkantoran misalnya, seseorang hanya perlu membagikan materi lewat Grup Whatshapp kantor maka orang orang sudah mampu memiliki dan melihat materi tersebut tanpa harus membuat bukti fisik yang begitu banyak dan dibagikan pada setiap karyawan ketika sedang rapat. Namun ada kalanya bersosial media juga seseorang mampu menjadi seorang tindak kriminal yang dapat bertemu dengan jalur hukum atau bahkan menjadi tersangka tindakan kriminal di sosial media. Misanya seseorang sering kali menyebarkan video yang melanggar keasusilaan maka seseorang tersebut sudah terkena UU ITE yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.” Apa hukumannya? Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pun yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor
44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (diatur dalam Pasal 29).

Baca Juga Berita :  [Opini] Selain Perubahan Iklim Ada Lima Perubahan di Bumi yang Nyaris Melampaui Batas Aman Kehidupan

Dengan kata lain setiap hal yang berkaitan dengan teknologi memiliki sisi positif dan negatif tersendiri. Di generasi saat ini bersosial media dapat dikatakan sebagai kebutuhan namun tidak lupa pula cara menggunakan sosial media harus diimbangi dengan pengetahuan serta sifat bijak dalam bersosial media.(*)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Siti Anisha Nurmirnasari, angkatan 2023, Jurusan Administrasi Publik

Berita Terkait

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru
[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi
[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan
[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM
[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa
[OPINI] Ancaman Tambang terhadap Ruang Hidup dan Kedaulatan Lahan Masyarakat Enrekang
Patriarki dalam Lembaga Kemahasiswaan UNM: Menggugat Ilusi Kesetaraan
[OPINI] Menara Pinisi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:25 WITA

[OPINI] Mengeja Kerapuhan Gerakan Mahasiswa: Antara Progresifitas dan Politik Arah Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WITA

[OPINI] DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WITA

[OPINI] Enrekang berada di persimpangan: Antara Kemajuan atau Kehilangan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WITA

[OPINI] Kemegahan Yang Menipu: Realitas di Balik Gedung Pinisi UNM

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WITA

[OPINI] Paradoks LK UNM: Kubangan Kotor Menuju Krisis Legitimasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Potret Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), (Foto: Dok. Profesi)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

WD III FIS-H Bantah Isu Dugaan Penemuan Alat Kontrasepsi di Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:56 WITA

Potret Tim MP Ekolibrium Feb UNM setelah Meraih Prestasi Pada Ajang LEC 2026,(Foto:Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

MP Ekolibrium FEB Raih Prestasi di Lombok Essay Competition 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WITA

Potret Jennifer Imanuela Rompas Juara Ajang Bento Cake Competition, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Mahasiswi Tata Boga Juara 1 Bento Cake Competition Konsep Disney

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WITA