
PROFESI-UNM.COM – “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”, termaktub dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945. Tanpa menutup telinga, memalingkankan wajah atau hanya sekedar pura-pura tidak melihat. semua itu terjawab dengan sendirinya. Sangat jelas apa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Secara garis besar, rakyat Indonesia sudah sewajarnya mendapatkan kemerdekaan secara utuh.
Kemeriahan momen demi momen kemerdekaan bukanlah sebuah formalitas semata. Nilai-nilai luhur dari perjuangan para pendahulu menjadi poin utama dalam segala bentuk perayaan kemerdekaan, senantiasa perlu dikembalikan. Usia yang mencapai 72 tahun bukanlah waktu singkat untuk bercerita tentang masa lalu perjuangan. Namun, seketika itu menjadi hal yang betul-betul terlampaui ketika menyaksikan generasi yang ada pada zaman sekarang ini.
Kebudayaan yang lahir di negeri ini adalah hal yang patut diperhatikan secara mendalam. Budaya bukanlah sebuah tempat wisata yang jadi “pelabuhan” dari rasa penat. Miris ketika kebudayaan hanya menjadi pajangan tanpa usaha pelestarian yang lebih mendalam. Pelestarian sebuah budaya bukan hanya pada pemeliharaan, perawatan isi, tapi lebih dari pada itu, yaitu dapat mencirikan bangsa ini dari bangsa-bangsa lain di dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UUD 1945 pada pasal 32, ayat 1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Jika ditafsirkan, ada dua poin penting dari ayat tersebut.
Pertama, memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia. Kedua, memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam mengelola nilai-nilai kebudayaan. Hal ini menjadi kontradiksi, ketika masyarakat sendiri diberi kewajiban oleh negara namun pemerintah tak ikut menyokong. Bangsa Indonesia yang berkarakter dapat di lihat dari sejauh mana, rakyatnya mampu mencirikan dan mengangkat suatu kebudayaannya sendiri di tengah gempuran moderenitas.
Pendidikan dan budaya juga bak dua sisi mata uang. Pendidikan melahirkan generasi-generasi sepanjang masa bangsa ini. Sedang budaya akan jauh tertinggal ketika tidak mampu berpacu dengan baik dengan dunia pendidikan. Nilai-nilai patrioitisme akan lahir dan tidak bisa dipungkiri akan tumbuh dengan sendirinya, ketika kebudayaan sejak dini dan terus menerus menjadi bagian dalam pembelajaran, baik secara formal maupu non-formal. Malah sebaliknya. Yang justru kerap disaksikan, aksi premanisme dan kriminalitas di kalangan remaja (siswa), lantaran kurang terintegrasinya budaya di ranah pendidikan.
Keterpaduan kebudayaan dalam sebuah pendidikan mesti amat diperlukan. Sisi yang mendapat poin utamanya adalah menumbukan sifat kepedulian lingkungan dan megenal sebuah nilai luhur. Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kesenian menjadi dua mata pelajaran yang disuguhkan untuk peserta didik. Pembelajaran ini bukannya tidak menuai, namun hanya mampu tertuangkan dalam sebuah nilai rapor setiap akhir semester tanpa perluasan makna dengan baik.
Beberapa aset budaya nasional yang butuh refleksi ingatan kembali. Refleksi ini bukan menggambarkan tentang hilangnya budaya yang ada ataukah kita sejauh ini sudah tidak berbudaya lagi. Namun, marwah Indonesia dari ragam budaya menjadi usaha sadar untuk tetap mengambil bagian dari sendi-sendi kehidupan masyarakat indonesia.
Contoh kebudayaan yang ada di Indonesia namun digerus oleh zaman perihal pakaian nasional: batik dan kebaya. Pakaian adalah kebutuhan yang dapat seketika berubah-ubah mengikuti dinamika moderenitas. Anak bangsa dipastikan tahu batik dan tahu kebaya. Tapi, apakah mereka mengerti bentuk dari setiap sisinya, warna, lekukan garisnya sampai pada cara pembuatan? Inilah yang menjadi pertanyaan besar kemana nila-nilai budaya kita. Sebut saja Tanah Toraja, salah satu daerah kabupaten di Sulawesi-Selatan. Terkenal dengan adat istiadatnya, ciri masyarakatnya, dan nilai kerukunan bermasyarakat yang tinggi.
Perjalanan batik nusantara dengan sengenap prestasi yang telah dilahirkan, namun miris upaya mengenal lebih jauh kususnya kalangan pelajar. Kain Sarita misalnya dari Tanah Toraja yang memakai bubur ketan dan lilin lebah sebagai perintang warna, teknik ini dengan sebutan celup lintang sudah dikenal di Tanah Toraja pada abad V. Nilai-nilai seperti inilah yang dibutuhkan anak-anak bangsa, bukan hanya sekeder tahu ataukah memakai batik atas dasar tuntutan aturan sekolah mereka. Tak hanya contoh itu saja, rumah adat bahkan ihwal kesenian nasional pun digerus juga oleh zaman.
Kebudayaan pada tulisan di atas setidaknya menjadi perwakilan dari banyaknya kebudayaan nasional yang ada. Namun butuh sentuhan pelestarian yang konkrit dalam menjaga dan merawat apa yang bangsa ini miliki, khusunya para peserta didik harapan bangsa. Muatan lokal yang ada pada kurikulum hari ini sudah sepatutnya menggambarkan secara mendalam dan utuh tentang kearifan lokal Indonesia. Merawat, menjaga, dan ikut mengangkat citra kebudayaan Indonesia dimata dunia adalah bentuk dari salah satu sifat nasionalisme yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan negeri ini. Merdeka yang hakiki adalah masyarakat yang mempu mengenal dirinya dan mampu mengenal bangsanya.
(*)
*Penulis adalah Ervyan Ramlan, Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM