
PROFESI-UNM.COM – Hidup bersama serta membuahkan hasil yang positif tanpa konflik asimilasi adalah konsep yang ditawarkan negara pluralis seperti Indonesia. Kehomogenannya melahirkan sebuah kerangka konsep untuk menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi antar satu sama lain.
Hal inipun dipertegas dalam tujuan negara yakni perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah menjadi amanah dari konstitusi sehingga telah menjadi tanggung jawab moral seluruh warga negara Indonesia untuk menciptakan kedamaian yang hakiki baik secara fisik maupun batin. Tentu hal ini merupakan dambaan semua insan di bumi ini terlebih negara yang mengakui nilai-nilai ketuhanan seperti negara Indonesia.
Setiap agama yang diakui oleh konstitusi mengajarkan tentang kedamaian sehingga jika ada umat beragama tidak ingin berdamai maka dapat dikatakan bahwa dia salah dalam beragama. Agama adalah gerbang ma’rifat yang menjadi instrument setiap ummat untuk berkomunikasi Tuhannya sesuai syariatnya masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Betapa rentangnya realitas pluralism dan mulitikultarime masuk dalam jebakan politik-kekuasaan. Derasnya ombak media massa yang disetir oleh kelompok kepentingan mampu menghipnotis masyarakat untuk mudah mempercayai segala isu terkhusus isu yang paling seksi di negara plularisme adalah persoalan “agama”.
Tergoyahnya bangsa oleh-oleh tangan jail yang mengail di air keruh adalah suatu bentuk bahwa bangsa ini telah menunjukkan kelemahan dirinya dalam dunia pendidikan yang dimana diketahui bahwa hakikat dari pendidikan adalah mampu mendewasakan manusia di kondisi yang sunyi hingga yang paling urgen yakni pada kondisi dengan konflik antar suku, ras, dan agama terkhusus dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai spiritual dalam pendidikan Indonesia telah diamanahkan pada muatan pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan sehingga harus bertanggung jawab dalam mengajarkan nilai spiritual yang didalamnya memangajarkan nilai toleransi harus mendapat “kartu kuning” baik dari silabus hingga metode ajar dari gurunya dan hal ini juga dikuatkan oleh Retno Listiyarti, Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (ICGI) yang menyatakan bahwa “buku Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang SMA tidak mengajarkan multikulturalisme serta banyak tenaga pengajar tidak melihat persoalan multikulturalisme sebagai sebuah bahan persoalan kewarganegaraan dibandingkan dengan akhlak mulia dan agama”.
Dengan kondisi ini, sepantasnya setiap pengajar memiliki kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) untuk menanamkan ketoleranan di kondisi yang sangat plural ini.
Tanpa disadari bahwa barulah sekarang ini perbincangan tentang pluralism telah menjadi bahan diskurusus di semua kalangan, baik didalam dunia akademis yang dibarengi oleh semangat teolologis hingga merambat ke masyarakat sipil hingga memunculkan klaim-klaim kebenaran dan keselamatan yang bersifat absolut di berbagai kalangan.
Secara garis besar, sebenarnya meledaknya gong isu pluralisme ini dimulai ketika pada tahun 2005 MUI mengeluarkan fatwah tentang anti Sepilis (Sekuler, Pluralisme, dan Liberalisme). Masuknya kata pluralisme dalam fatwa tersebut menuai pro dan kontra sebab didunia akademik sejak pendidikan dasar telah diajarkan bahwa Indonesia adalah negara pluralism sebab kondisi penduduk yang begitu homogen atau dengan kata lain memiliki banyak suku, ras, dan agama.
Namun, definisi dari MUI tentang pluralism yakni “suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran agama itu adalah relatif.” Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak dapat mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama lain yang salah.
Dengan adanya fatwa tersebut justru merasa tertuduh sebab tidak ada satupun pegiat pluralism yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama bahkan pluralism itu sendiri berangkat dari adanya pengakuan tentang perbedaan itu sendiri.
Menyamakan semua agama kemudian mengkalaborasikannnya menjadi satu pemahaman bukanlah “pluralisme” tetapi itu adalah paham “sinkretisme” yang dimana merujuk pada pandangan Geetz adalah sistem keyakinan yang berisi campuran dari berbagai elemen agama yang berbeda-beda.
Diadakannya Konferensi Internasional tentang Pluralisme di University of Brimingham pada tahun 2003 untuk mengkaji lebih dalam sebagai bentuk respon realitas keberagaman terkhusus keragaman agama. Hasilnya, jelaslah bahwa tidak ada satupun para tokoh agama yang menginginkan untuk mencapur-adukkan ataupun meleburkannya dan membentuk satu agama di dunia.
Sebaliknya, kebhinekaan adalah suatu hal yang mengundang kebaikan dengan segala keikhlasan menerima serta hal yang sangat berharga. Keragaman yang ada di jagad ini justru suatu hal yang harus dirayakan dan tidak untuk dimusnakan sehingga tujuan agama yakni hidup damai dapat dicapai dengan melibatkan diri dalam keragaman tersebut.
Inilah yang disebut oleh Jhon Hick dengan melampaui batas antariman sehingga dialog tentang keragaman harus bertransformasi dari kata ke karya bersama dan klaim rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas slogan yang dibesarkan, tetapi laku yang diwujudkan atau dengan kata lain agama bukanlah alat doctrinal penganutnya sehingga menjadi kesombongan kata-kata tetapi diwujudkan dengan kearifan karya bersama.
Menyuarakan konsep serta menunjukkan aktualisasinya adalah kewajiban moral setiap orang sebab kesepakatan merupakan salah satu elemen dari terciptanya perdamaian. Perdamian bukanlah sebuah pemberian sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah, artinya sifat dasar manusia condong kepada hal yang positif atau dengan kata lain manusia memiliki sifat dasar untuk menerima tauhid dan salah satu satu nilai ketauhidan adalah ajaran tentang hidup rukun dan damai antar sesama manusia.
Konsep negara yang mengambil ajaran agama sebagai tujuannya adalah salah satu bentuk negara yang percaya pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga dengan melaksanakan ajaran perdamaian maka ada dua kewajiban yang terlaksana yaitu kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara. Tidak mengganggu kebebasan orang lain dalam agama adalah salah satu bentuk perwujudan dari hak asasi manusia.
Hal ini dikuatkan dalam pribahasa arab yang mengatakan hurriyatul mar’i mahdudatun bi huriyati ghoirihi, artinya kebebasan seseorang dibatasi dengan kebebasan orang lain. Oleh sebab itu, pelaksanaan pluralism harus didasarkan atas kesadaran berbangsa yang terpondasikan oleh ilmu pengetahuan sebab perbedaan adalah sunnatullah dan menjadi kewajiban bagi ummat untuk menyikapinya dengan bijaksana.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Eck, pluralisme bukan semata mata tentang keragaman itu sendiri, tetatpi keterlibatan dengan keragaman maka pluralisme bukanlah pemberian melainkan sebuah pencapaian yang menjadi kewajiban setiap manusia yang menghembuskan nafas di bumi pertiwi. (*)
[divider][/divider]
*Penulis: Mirwan Fikri Muhkam, Alumni Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UNM. Sekarang sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)