
PROFESI-UNM.COM-Kampus sejatinya merupakan inkubator kaum intelektual yang nantinya akan melahirkan insan akademis pencipta dan pengabdi yang telah melalui proses penempaan sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing. Namun nampaknya akhir-akhir ini kampus disinyalir terkontaminasi oleh paham radikal yang tidak kompatibel dengan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Padahal pemerintah tengah gencarnya menggalakan kembali kesetiaan dan kecintaan kepada Pancasila.
Akan tetapi kondisi realitas menunjukkan sedikit miris dan memperhatikan, sebuah riset yang menunjukkan bahwa saat sekarang ini paham radikalisme tumbuh subur dan berkembang dikalangan mahasiswa dan pelajar. (Sumber:ALVARA) 23.5 % atau satu dari empat mahasiswa setuju untuk mendirikan negara islam sebagai wadah penerapan islam secara kaffah. sementara itu 16.8 % atau satu dari lima mahasiswa memilih ideologi islam. Hemat kata, paham meraka menganggap bahwa Pancasila belum final sebagi ideologi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Otoritas lembaga terkait harusnya menjadi warning dengan hasil survei tersebut. Kampus harus bersih dengan paham yang demikian. Kontaminasi paham seperti ini harus dicegah sedini mungkin, jika dibiarkan dibiarkan akan berakibat fatal. Ironisnya jikalau paham radikal ini sudah merasuki atau berapiliasi dengan lembaga kemahasiswaan internal kampus.
Parahnya lagi ketika sudah ada yang ditokohkan untuk menjadi rujukan menganut paham radikal. Ideologi radikal ini yang disinyalir menjadi gerbang pertama untuk berjihad, daulah islam, baiat, khilafah. Awalnya meraka bersimpati, mendukung, militan dan kemudian menjadi kelompok radikal, intoleran, anti Pancasila.
Sebenarnya jika ingin ditelaah dengan seksama, kampus memiliki auto imun yang cukup tangguh terhadap paparan ideologi, nyatanya diskusi semisal komunisme, sosialisme, marxsisme, leningmisme cukup sering disuguhkan dan dijumpai di sudut-sudut kampus. Hal ini menunjukkan bahwa betapa ekspresipnya kampus betapa bebas dan welcomenya kampus, seyogyanya memang demikian. Namun kebebasan ini menjadi bumerang yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk bergentayangan dengan ideologi yang meraka bawa.
Jika kondisi seperti ini dilakukan pembiaran maka trend potensi perkembangannya akan semakin meningkat. Otoritas terkait harus pass respons dalam melakukan penanggulangan, sinergitas dari Hulu ke hilir mestinya ada improvements, Pelibatan organisasi kemahasiswaan eksternal kampus harus kembali aktif secara penuh untuk kemudian juga mengambil peran.
Namun nyatanya peran sertanya sedikit terhenti oleh peraturan dirjen tahun 2002 tentang pelarangan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus sehingga hal itu membuat organisasi kemahasiswaan eksternal yang bersifat moderat punya keterbatasan akses untuk masuk bertarung dan berkontestasi secara ideologi di kampus. Meskipun secara faktual masih tetap bisa bergerak tetapi tidak begitu optimal.
Semua elemen terkait harusnya menjadikan hal ini sebagi refleksi bahwa sekarang ini kitaa membutuhkan elaborasi dan langkah yang kreatif sebagai jawaban untuk menangkal pemikiran-pemikiran radikal.
[divider][/divider]
*Penulis: Enaldi, Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial UNM Angkatan 2016