
PROFESI-UNM.COM-Sejarah implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) berawal tahun 2013 kala Undang Undang Pendidikan Tinggi Negeri, peraturan Menteri dan deretan surat edaran Mendikbud (sekarang Menristekdikti) mengamanahkan perguruan tinggi negeri melaksanakan sistem pembayaran baru tersebut, yaitu UKT.
Penting ditelaah bagaimana pembayaran bisa tunggal, mampukah negara dengan APBN yang masih terbatas?. Silahkan cek anggaran pendidikan disetiap tahunnya angka 20% dari total APBN rupanya sebatas bahasa yuridis yang tidak sampai titik harapnya. Rupanya ada taktis jitu untuk hal itu bukan negara yang menanggung tapi mahasiswa itu sendiri, yah. Romantisnya narasi yang mampu membiayai yang kurang mampu dalam subsidi silang harus dimaknai bentuk lepas tangan pemerintah dalam pembiyaan pendidikan, tapi itu soal lain, yang ingin penulis fokuskan dalam tulisan ini yaitu bagaimana UNM mengantisipasi regulasi yang tidak sempurna tentang UKT dan BKT.
Mari melihat dan menelaah asal kata “tunggal” dalam UKT. Untuk memudahkan kita mulai dari rumus UKT. BKT – BOPTN = UKT, BKT yaitu biaya kuliah tunggal yang didalamnya terdapat komponen kebutuhan mahasiswa dari semester pertama sampai semester delapan sedangkan BOPTN yaitu biaya operasional perguruan tinggi negeri. Singkatnya yang menjadi kunci dan membuat pembayaran bisa tunggal adalah BKT. Seluruh komponen kebutuhan mahasiswa dari semester satu sampai semester delapan dirangkum baik yang termasuk biaya langsung (biaya yang berhubungan dengan akademik) dan biaya tidak langsung (biaya diluar akdemik). Sehingga setiap rupiah yang terkandung dalam UKT ada kebutuhan yang terbayarkan, itulah tugas dari BKT, memastikan kebutuhan mahasiswa terpenuhi dalam setiap pembayaran UKT. Sedangkan BOPTN yang bersumber dari pemerintah menjadi pengurang sesuai dengan rumus UKT yang sifatnya menutupi kekurangan biaya operasional diluar dari subsidi silang agar sebagian kecil mahasiswa membayar UKT pada kelompok terendah (kelompok 1 dan 2). Nah dari sini, bisa dilihat gambaran kecil peran pemerintah dalam mendanai pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Mari melihat satu hal ketidaksempurnaan regulasi UKT (Mungkin ini bukan satu-satunya). Dalam setiap komponen BKT yang sudah dijelaskan sebelumnya perhitungan kebutuhan mahasiswa hanya semester satu sampai semester delapan. Jadi BKT yang tertulis dalam lampiran Permendikbud 55 tahun 2013 sampai yang terbaru Permenristek no 39 tahun 2016 berapapun jumlahnya, hanya merangkum sampai delapan semester. Pertanyaan bagaimana jika belum menyelesaikan kuliahnya di semester delapan. Sedangkan belum ada regulasi yang mengatur pembiyaan UKT jika melewati semester delapan.
Ini menjadi penting diperhatikan UNM karena menjadi mustahil menyelesaikan ribuan mahasiswa disetiap angkatan dengan kualitas lulusan yang bisa dipertanggungjawabkan jika kuota dosen terbatas disetiap prodi, contohnya kuota penerimaan angkatan 2013 adalah 5000 kursi sedangkan dosen hanya 893. Di Wikipedia, jumlah mahasiswa keseluruhan adalah 32.000 orang.
Pembayaran SPP/UKT UNM tahun ajaran 2017-2018 mulai dibuka, artinya angkatan 2013 sudah melewati semester delapan. Suatu hal pasti merupakan tanda tanya besar jika pembayaran UKT di semester sembilan sama seperti sebelumnya. Di semester sembilan sampai saat ini komponen atau kebutuhan mahasiswa belum dihitung ulang. Seperti sebelumnya, setiap rupiah pembayaran UKT membiayai kebutuhan yang telah terhitung sebelumnya yang terangkum dalam BKT. Merupakan amanah undang-undang pendidikan tinggi mengharuskan pembiyaan pendidikan berkeadilan, transparan, akuntabel, penjamin mutu, efektifitas dan efisiensi. Jika pembayaran tetap sama maka kampus tercinta mengabaikan amanah undang undang. Selain itu, logika sederhana jadi jawaban atas solusi ketidak sempurnaan regulasi UKT. Sebuah hal yang harus menjadi hak mahasiswa angkatan 2013 yaitu soal berkurangnya pembayaran UKT disemester sembilan. Mengapa?. Karena kebutuhan perkuliahan semester sembilan berkurang dibanding semester sebelumnya, mahasiswa hanya memprogram ulang mata kuliah yang belum lulus. Jika muncul pertanyaan “bagaimana jika pengulangan masih banyak, tentu butuh biaya operasional berarti wajar jika masih membayar UKT yang sama”.
Keadaan ini bisa terjadi tapi hal yang kembali pasti sebanyak apapun pengulangan, jumlahnya akan lebih sedikit dibanding total mata kuliah semester satu sampai delapan karena hanya mahasiswa yang melulusi 30 sks di semester satu, dua dan tiga yang bisa melanjutkan perkuliahan sampai sekarang, artinya sejak semester tiga kita bisa memastikan kebutuhan perkuliahan berkurang jika saja nantinya melawati semester sembilan untuk mengulang mata kuliah. Sederhananya jika disemester satu sampai delapan membayar UKT 100 rupiah untuk 10 barang yang sudah terhitung dan jelas peruntukannya, maka di semester sembilan jika membayar UKT yang sama berati 100 rupiah untuk kurang dari 10 barang yang belum terhitung dan tidak jelas peruntukannya. Kesimpulannya, pembayaran UKT tidak adil dan tidak jelas.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual harus memastikan UKT semester sembilan diturunkan Birokrasi UNM. Bagaimanapun sebelum semester berjalan harus ada perhitungan ulang BKT, jika tidak, mahasiswa membayar sesuatu yang tidak jelas peruntukannya. Hal ini bukan hanya kewajiban dari angkatan 2013 tapi juga seluruh angkatan dibawah yang punya potensi memasuki semester sembilan dan angkatan diatas yang seharusnya memastikan adiknya mendapat hak dan keadilan di UNM. Bukan soal mampu atau tidak mampu membayar hingga masalah ini harus diluruskan, lebih dari itu latihlah diri menjadi adil sejak di dalam miniatur dunia (kampus) ini dengan memastikan adik, kakak, dan dirimu sendiri mendapat keadilan.
Akhirul kalam bersama dengan ini saya sertakan UU No. 12 Tahun 2012, Peremendikbud No. 55 Tahun 2013, Perminristekdikti No. 39 Tahun 2016, Sosialisasi BKT dan UKT. Yang bisa diketik di google agar tulisan ini bisa di cek kebenarannya. (*)
*Penulis adalah Andi Alauddin, Menteri Sosial dan Politik BEM UNM.