Home / UKT

Mudabbir Nilai Birokrasi UNM Inkonsisten Patuhi Permenristekdikti

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Mudabbir. – (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Pada tahun 2015, pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun hingga sekarang banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut, tetapi tidak ditanggapi oleh pihak birokrasi terkait. Bahkan ada yang mengatakan mahasiswa yang boleh mengajukan permohonan penurunan UKT, orang tua harus meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Mudabbir menganggap pernyataan tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh birokrasi kampus. Menurutnya, pernyataan ini tidak rasional karena kriteria yang harus dipenuhi itu sangat tidak objektif dalam melakukan peninjauan penurunan UKT.

Baca Juga :  17 Prodi Ini Tak Naikkan Besaran UKT Jalur Mandiri

“Memang ada beberapa yang mengatakan kalau ingin mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT, orang tua harus meninggal. Tapi itukan variatif. Hanya ada beberapa fakultas yang seperti itu,” ungkapnya saat ditemui di Taman Sulapa Appa FPsi, 2 Maret lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahasiswa Jurusan Psikologi ini juga menegaskan bahwa dalam Permen dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi berhak melakukan peninjauan kembali setiap semester. Kemudian semua permohonan mahasiswa yang mengajukan harus di proses. Apakah benar-benar layak diturunkan atau tidak.

Namun, yang terjadi sekarang, lanjut Mudabbir, banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan tapi tidak diproses karena ada kriteria yang ditentukan birokrasi seperti harus meninggal orang tua. “Sebenarnya tidak seperti itu mekanismenya. Kan sudah ada SOP,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Motivasi Dosen Pembimbing PKM, Dosen FT Gelar Bimtek

Ia pun menilai pimpinan kampus tidak konsisten menjalankan aturan dari Menristek. Disatu sisi pimpinan bersikeras berlakukan aturan KKN Berbayar, tapi disisi lain ada aturan yang tidak pernah dilaksanakan yaitu pada Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No 39 tahun 2017.

“Birokrasi inkonsisten juga dalam menjalankan peraturan menteri. Karena seharusnya nominal UKT harus ditinjau ulang tiap semesternya,” nilainya. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Berikut Mekanisme Alur Peninjauan Ulang (UKT)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:40 WITA

Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:36 WITA

Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA