
PROFESI-UNM.COM – Pada tahun 2015, pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun hingga sekarang banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut, tetapi tidak ditanggapi oleh pihak birokrasi terkait. Bahkan ada yang mengatakan mahasiswa yang boleh mengajukan permohonan penurunan UKT, orang tua harus meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Mudabbir menganggap pernyataan tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh birokrasi kampus. Menurutnya, pernyataan ini tidak rasional karena kriteria yang harus dipenuhi itu sangat tidak objektif dalam melakukan peninjauan penurunan UKT.
“Memang ada beberapa yang mengatakan kalau ingin mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT, orang tua harus meninggal. Tapi itukan variatif. Hanya ada beberapa fakultas yang seperti itu,” ungkapnya saat ditemui di Taman Sulapa Appa FPsi, 2 Maret lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa Jurusan Psikologi ini juga menegaskan bahwa dalam Permen dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi berhak melakukan peninjauan kembali setiap semester. Kemudian semua permohonan mahasiswa yang mengajukan harus di proses. Apakah benar-benar layak diturunkan atau tidak.
Namun, yang terjadi sekarang, lanjut Mudabbir, banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan tapi tidak diproses karena ada kriteria yang ditentukan birokrasi seperti harus meninggal orang tua. “Sebenarnya tidak seperti itu mekanismenya. Kan sudah ada SOP,” tegasnya.
Ia pun menilai pimpinan kampus tidak konsisten menjalankan aturan dari Menristek. Disatu sisi pimpinan bersikeras berlakukan aturan KKN Berbayar, tapi disisi lain ada aturan yang tidak pernah dilaksanakan yaitu pada Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No 39 tahun 2017.
“Birokrasi inkonsisten juga dalam menjalankan peraturan menteri. Karena seharusnya nominal UKT harus ditinjau ulang tiap semesternya,” nilainya. (*)
[divider][/divider]
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223