PROFESI-UNM.COM — Universitas Negeri Makassar menyampaikan informasi mengenai cuti tahun 2026 melalui surat bernomor 542/DST/UN36/TU/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Surat ini ditujukan kepada para wakil rektor, dekan, direktur PPs, kepala lembaga, kepala biro, kepala UPA, serta Ketua SPI di lingkungan kampus.
Penyampaian informasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026.
Surat tersebut memuat sejumlah tanggal cuti sepanjang tahun 2026. Tanggal 16 Februari 2026 menjadi cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sedangkan 18 Maret 2026 menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026 menjadi cuti Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, tanggal 15 Mei 2026 menjadi cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei 2026 menjadi cuti Idul Adha 1447 Hijriah, serta 24 Desember 2026 menjadi cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Pimpinan unit kerja di lingkungan kampus menyampaikan informasi ini kepada seluruh dosen dan pegawai di unit masing-masing agar mereka dapat menyesuaikan aktivitas kerja selama tahun 2026. (*)
*Reporter: Muhammad Nasruddin







