PROFESI-UNM.COM – Pesta demokrasi lima tahunan alias Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) 2019 telah berlangsung dua hari yang lalu, Rabu (17/4). Tak hanya memilih presiden, pemilu tahun ini pun dibuat lebih rumit dengan pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten dan Kota, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilakukan serentak.
Euforia 192,8 juta jiwa pun turut mewarnai salah satu hajatan demokrasi terbesar dan terumit di dunia ini. Meski pemilihan itu sudah selesai diselenggarakan, namun hasil pemilu itu masih menuai perdebatan. Tudingan kecurangan dan ketidakpercayaan terhadap hasil hitung cepat oleh lembaga-lembaga survei semakin memanaskan konstelasi politik itu. Perdebatan memang lebih banyak mengenai siapa yang lebih pantas menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden RI dari dua pasangan calon
Ada beberapa lembaga survei yang mengeluarkan hasil hitung cepat dengan mengunggulkan pasangan Jokowi-Maruf, namun ada juga beberapa lembaga survei yang mengunggulkan pasangan Prabowo-Sandi dalam hitung cepat. Alhasil, kedua kubu merasa memenangkan pemilu untuk jabatan 2019-2024 itu. Bahkan salah satu kubu telah mendeklarasikan kemenangan hingga beberapa kali meski hasil resmi belum keluar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai konflik pun muncul akibat fanatisme yang berlebihan. Perang argumen di berbagai platform media sosial bahkan semakin meruncing dan cenderung menghina satu sama lain. Pendukung kedua kubu saling mengeluarkan data dan bantahan, walaupun beberapa data tidak akurat dan bahkan cenderung hoaks.
Tidak hanya di dunia maya, ‘perang’ ini juga terjadi sama sengitnya dalam ruang-ruang para parlente hingga warung-warung kopi di pelosok kampung. Bahkan, dalam sebuah keluarga perbedaan ini acapkali ditemukan, suami dan istri yang berbeda pilihan, orang tua dan anak dan juga perbedaan pilihan antar saudara.
Yah, mempersoalkan hasil pemilu pun merupakan hak setiap kontestan dan pendukungnya, paling tidak hingga KPU sebagai penyelenggara memutuskan hasil pemilu. Itupun jika pihak yang kalah tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, berpendapat maraknya perdebatan tidak sehat yang terjadi di masa-masa pemilu ini disebabkan oleh fanatisme politik yang berlebihan pada masing-masing pasangan calon. “Kita sedang berada dalam lorong gelap bernama fanatisme politik,” katanya.
Ia menjelaskan, fanatisme yang berlebihan memungkinkan seseorang akan memiliki ‘imajinasi nakal’ untuk berbuat sesuatu. Salah satu diantaranya adalah menciptakan hoaks. “Ini berbahaya, pilihan politik sifatnya didorong oleh emosional dan sensasional serta tidak rasional,” jelasnya seperti yang dikutip dalam laman okezone.com.
Fanatisme tersebut akan membuat sentimen para pendukung salah satu pasangan calon untuk anti terhadap lawannya. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk menyerang satu sama lain. Padahal, mengawal dan mengawasi hasil pemilu agar terhindar dari praktik kecurangan adalah tanggung jawab bersama, agar hasil pemilu terasa adil bagi semua pihak.
Memilih Jokowi atau Prabowo itu perkara bubur ayam diaduk atau tidak diaduk sebelum dimakan. Sederhana saja, itu urusan selera. Siapapun pemimpinnya nanti, ia adalah putra terbaik pilihan Indonesia. Sikap legowo menerima kekalahan dalam pemilu merupakan salah satu contoh budaya politik yang baik. Inilah pentingnya para konstestan yang kurang beruntung berjiwa besar dan mau mengakui kemenangan lawan.
Namun, Sebagai warga negara Indonesia yang baik, protes atau aspirasi tentang pemilu sebaiknya dilakukan lewat mekanisme demokrasi dan hukum yang berlaku. Sudah ada saluran resmi untuk melaporkan praktik kecurangan dalam pemilu, yaitu melalui Badan Pengawas Pemilu. Ada juga Mahkamah Konstitusi yang sudah berpengalaman dalam memutus sengketa pemilu.
Pada akhirnya, KPU pun menjadi wasit terakhir dalam menentukan pemimpin Indonesia lima tahun kedepan. Kita tidak ingin, perbedaan politik ini seperti bara dalam sekam. Proses demokrasi haruslah menjadi perhelatan yang penuh riang dan gembira, terutama bagi kita yang telah diberi kesempatan terlibat langsung dengan memiliki hak suara.
Proses penghitungan suara memang memakan waktu yang cukup panjang, setidaknya hingga 22 Mei mendatang. Kita perlu bersabar dan menghindari perdebatan yang bisa memicu konflik lebih parah sembari mengawasi kerja KPU agar ia menjadi juri yang jujur dan adil (*)
*Rara Astuti, Manajer Daring LPM Profesi UNM