PROFESI-UNM.COM – Belum ada lawan setara untuk Husain Syam. Rektor UNM itu diakui begitu kuat. Kalau pun ada yang coba-coba, hampir dipastikan akan digilas. Ia diprediksi akan melenggang mulus menuju periode kedua.
Jika tiada aral melintang, Universitas Negeri Makassar (UNM) akan melaksanakan proses pemilihan rektor (pilrek) beberapa bulan mendatang. Ajang empat tahunan ini memang patut diberi perhatian lebih. Pasalnya, rektor adalah poros roda kampus. Menduduki posisi orang nomor satu di kampus tidak hanya menjadi hiasan eksistensi belaka.
Ia harus memiliki kapasitas mumpuni untuk menjaga marwah kampus yang mengedepankan intelektualitas. Yang patut diketahui, perhelatan pemilihan rektor adalah proses politik kampus yang santun dan berbeda dengan pemilihan umum kepala daerah, kabupaten, maupun kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas bagaimana euforia kampus menyambut perhelatan akbar ini? Hingga saat ini, UNM seperti adem-ayem saja. Tak ada riak-riak dan kebisingan. Padahal, tak sampai setahun lagi pesta itu akan tiba. Masih belum banyak terdengar siapa calon kuat bakal menjungkal posisi Husain Syam.
Hasil penelusuran wartawan Profesi dengan mewancarai beberapa kader yang dinilai memenuhi segala persyaratan untuk maju jadi rektor justru terkesan ketakutan untuk melawan superioritas Husain. Ia dinilai susah untuk ditaklukkan.
Akan tetapi, ketika disinggung perihal terkait hasratnya kelak untuk maju pada periode selanjutnya. Husain Syam memilih tidak banyak bicara. Baginya, jabatan rektor yang dia emban sekarang baru memasuki tahun ketiganya tanggal 17 Mei lalu. Masih terlalu dini membicarakan pilrek.
“Jabatan saya baru berusia tiga tahun per 17 Mei. Artinya belum momentumnya untuk di sounding,” jelasnya, Kamis (16/5).
Selaku Ketua Senat UNM, Guru Besar Teknik Mesin itu mengungkapkan panitia pilrek 2020 baru akan dibentuk Desember mendatang. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) No. 19 tahun 2017 tentang penjaringan bakal calon rektor pada Perguruan Tinggi Nasional (PTN), pasal 6 menjelaskan, Penjaringan dan penyaringan dilakukan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.
“Aturan menyatakan tahapan dimulai enam bulan sebelum masa akhir. Berarti nanti dimulai bulan Desember pembentukan panitianya. Masih terlalu jauh,” ungkapnya. (*)
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi Edisi 233