Maperwa UNM Keluarkan Rancangan AD/ART Baru untuk Mubeslub

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 November 2017 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto rancangan Mubeslub Maperwa UNM (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Saat ini, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Negeri Makassar (UNM) keluarkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan UNM periode 2017-2018. Rancangan tersebut dibahas dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop Makassar, Sabtu (25/11).

Berbeda dengan isi Peraturan Umum Lembaga Kemahasiswaan (PULK) saat ini, dalam rancangan tersebut ada beberapa poin tambahan. Termasuk aturan yang menyinggung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), berikut isinya:

1. UKM berkedudukan sebagai kelengkapan non struktural BEM UNM dalam pengembangan minat dan bakat
2. UKM didirikan dan/ dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM
3. UKM berhak:
a. Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pendapat dan pertanyaan
b. Hak revisi, yaitu hak untuk melakukan perubahan atas peraturan internal masing-masing UKM.
c. Hak otonomi, yaitu hak dalam mengatur dan mengurus setiap kepengurusan di masing-masing internal UKM
d. Hak domisili, yaitu hak dalam menentukan lokasi kesekretariatan.
4. UKM berkewajiban:
a. Memberikan keterangan atas pertanyaan yang diajukan oleh Maperwa dan/ BEM UNM
b. Melaksanakan dan menjunjung tinggi konstitusi LK UNM
c. Memberikan sumber daya kepada Maperwa dan/ BEM UNM dalam pelaksanaan kegiatan
d. Berkoordinasi dengan BEM UNM dalam pencarian dana
e. Memberikan transaparansi dan akuntabilitas dana
5. UKM bertugas untuk mengembangkan minat dan bakat mahasiswa UNM
6. UKM berfungsi untuk mewadahi potensi minat dan bakat mahasiswa UNM
7. UKM berwenang:
a. Merumuskan dan menetapkan peraturan internal masing-masing UKM selama tidak bertentangan dengan konstitusi LK UNM
b. Memilih dan menetapkan anggota dan/ pengurus sesuai dengan peraturan internal masing-masing UKM
8. UKM bertanggung jawab kepada anggota masing-masing UKM dan menembuskan laporan pertanggungjawaban kepengurusan kepada BEM UNM. (*)

Baca Juga Berita :  LPM Penalaran Seminarkan 12 Hasil Penelitian Peserta PMP ke-XXII

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Berita :  Pinisi Choir Juara Umum Kompetisi Grandprix Thailand 2016

*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Menwa Gelar Dikladas Angkatan LVI
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Plt Rektor Tegaskan Jam Aturan Malam
Mahasiswa Matematika FMIPA Rayakan Kebersamaan melalui INVE25 SIMETRIA
BEM Kema FSD Soroti Pembatasan Aktivitas Mahasiswa
Petik BK 2026, Ajang Kompetisi Mahasiswa BK Nasional
HMPS Pendidikan Sejarah Usulkan Raja Bone ke-31 Jadi Pahlawan Nasional
HMPS Sosiologi Gelar Sinema 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:17 WITA

Menwa Gelar Dikladas Angkatan LVI

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WITA

Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman

Rabu, 15 April 2026 - 01:25 WITA

Plt Rektor Tegaskan Jam Aturan Malam

Minggu, 12 April 2026 - 20:45 WITA

Mahasiswa Matematika FMIPA Rayakan Kebersamaan melalui INVE25 SIMETRIA

Jumat, 10 April 2026 - 01:43 WITA

BEM Kema FSD Soroti Pembatasan Aktivitas Mahasiswa

Berita Terbaru

Foto Bersama Tim Himatik dengan Lain Ketika Kegiatan Berlangsung, (Foto: Ist)

Himatik FT UNM

Proyek Mata Kuliah Antar Tim Himatik Raih Juara 1

Senin, 27 Apr 2026 - 21:02 WITA

Foto Bersama dalam Pembukaan Matriks 2026, (Foto: Ist)

Tak Berkategori

Ajang Prestasi dan Semangat Kebersamaan dalam Matriks 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:55 WITA

Foto Pengumuman Juara Perlombaan Internasional, (Foto : Ist.)

UNM

Mahasiswa PGPAUD Raih Juara Dua di Purwokerto

Senin, 27 Apr 2026 - 16:36 WITA