PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Aliansi UNM mendesak dan menuntut pemerintah agar mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (13/10).
Adapun LK yang tergabung dalam aksi tuntutan ini yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS), BEM Fakultas Teknik (FT), BEM Fakultas Ekonomi (FE), Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi), BEM Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), BEM Fakultas Seni dan Desain (FSD), dan Lembaga Kajian Ilmiah Mahasiswa Bertaqwa (LKIMB) UNM.
Selain menuntut pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja, dalam aksi ini juga menuntut 3 poin lainnya yakni presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), hentikan tindakan represif aparat terhadap demonstran, dan tindak tegas aparat yang melakukan tindakan represif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, Presiden BEM UNM, Aqsha menolak keras pembahasan dan pengesahan peraturan kontroversial tersebut. Dia menyebutkan pengesahan peraturan itu memiliki dampak buruk bagi perempuan, buruh, mahasiswa, petani, nelayan, dan masyarakat miskin.
“Undang-undang ini terkesan sangat tergesa-gesa untuk disahkan. Banyak masyarakat dirugikan karena UU ini,” ujarnya.
BEM UNM juga menyampaikan sikap bahwasanya DPR RI sudah buta, tuli, bisu, dan Perpu harga mati. (*)
*Reporter: Aulia Ayu Aprilia