PROFESI-UNM.COM – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, (WD III) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Ansar mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan pada malam hari. Surat tersebut mulai dikeluarkan sejak 8 April lalu.

Surat ini mengatur tentang pembatasan mahasiswa untuk beraktifitas di kampus di atas pukul 18.00 WITA. Bagi mahasiswa yang hendak melakukan aktifitas diatas pukul 18.00 diwajibkan untuk melakukan koordinasi kepada pimpinan fakultas tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Dalam surat ini, pimpinan kampus juga menegaskan akan mengunci pintu gerbang paling lambat pukul 22.00 WITA. Mahasiswa pun tidak diperbolehkan bermalam di lingkup kampus.

Ansar mengatakan, surat ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran rektor terkait larangan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan pada malam hari. Ia pun menegaskan akan memberi sanksi kepada oknum mahasiswa yang melanggar aturan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. (*)

*Rara Astuti

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan