
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Anak Dosen dan Pegawai UNM mendapat potongan biaya sebesar lima puluh persen.
Informasi tersebut dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Karta Jayadi pada hari ini, Kamis (12/8).
Kebijakan ini diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang orang tuanya merupakan Dosen dan Pegawai UNM. Selain Strata Satu (S1), hal ini berlaku juga untuk program magister (S2) dan doktoral (S3). Namun tidak diperuntukkan bagi mahasiswa lama.
Dosen dan Pegawai yang berminat harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya mengajukan permohonan ke rektor, melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK), dan foto kopiakta kelahiran anak. Pemberitahuan akan disampaikan paling lambat 15 Agustus mendatang. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S