
PROFESI-UNM.COM – Jadwal pengurusan cuti akademik akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 22 Agustus mendatang. Hal ini merujuk pada ketetapan kalender akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun ajaran 2016/2017.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Muchtar menjelaskan, jadwal akan dibuka bersamaan dengan pembayaran SPP dan UKT. Mahasiswa diimbau untuk secepatnya melapor.
“Bagi yang ingin mengurus cuti akademik, baik karena pengajuan sendiri maupun karena tidak membayar uang kuliah sesuai jadwal, maka segera mengurus hingga 22 Agustus mendatang,” terangnya, saat ditemui, Rabu (3/8)
Lebih lanjut ia menerangkan, proses pengurusan cuti akademik sama seperti tahun sebelumnya. Terlebih dahulu harus mengambil blanko Surat Keterangan Cuti Akademik (SKCK) di fakultas.
“Untuk proses pengurusannya, semuanya dilakukan di fakultas masing-masing, silahkanmengambil urus di fakultas dan lapor ke BAAK,” jelasnya. (*)
*Reporter: Ratna