Kenali Karakteristik dan Dampak Black Campaign

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 17:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)
Seruan untuk berhenti melakukan kampanye hitam, (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COMBlack campaign atau kampanye hitam masih menjadi fenomena yang kerap terjadi dalam dunia politik dan bisnis di Indonesia. Praktik ini, meskipun ilegal, tetap menjadi strategi yang digunakan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan lawan atau kompetitor mereka.

Black campaign didefinisikan sebagai strategi kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan dengan cara menyebarkan informasi negatif yang tidak berdasar atau bahkan fitnah atau hoaks. Berbeda dengan kampanye negatif yang masih menggunakan data valid, black campaign cenderung menggunakan informasi palsu atau belum terbukti kebenarannya. Karakteristik utama black campaign meliputi:

  1. Sumber informasi yang tidak jelas
  2. Tujuan untuk menghancurkan karakter seseorang
  3. Penggunaan data yang tidak sahih atau mengada-ada
Baca Juga Berita :  Fenomena Konsumerisme dalam Kehidupan Sosial

Praktik black campaign dapat memiliki dampak serius, tidak hanya bagi target kampanye, tetapi juga bagi pelakunya dan masyarakat secara umum. Dampak dari black campaign tidak lain adalah menurunkan citra yang menjadi targetnya dan menyebabkan kekacauan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, black campaign dilarang oleh undang-undang. Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu melarang tindakan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

  1. Penjara paling lama dua tahun
  2. Denda paling banyak 24 juta rupiah

Selain itu, untuk kasus black campaign di media sosial, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga Berita :  Olahraga Ringan Versi Anak Kos, Biar Libur Gak Cuma Mager

Untuk mencegah dan menangani black campaign, beberapa langkah dapat diambil:

  1. Meningkatkan literasi media di masyarakat
  2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku black campaign
  3. Mendorong kampanye yang sehat dan berbasis data valid

Meskipun sulit diberantas sepenuhnya, kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi praktik black campaign di Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan iklim politik dan bisnis yang sehat dan beretika. (*)

*Reporter: Sunan Jaya

Berita Terkait

Tips Bertahan Buat Anak Introvert
Overthinking Skripsi, Ketika Deadline Jadi Momok
Nongkrong? Ajang Healing atau Penguras Uang?
Rebahan Berkualitas: Gaya Istirahat Mahasiswa Masa Kini
Hustle Culture: Saat Sibuk Jadi Simbol Kesuksesan Mahasiswa
Tips Bangun Personal Branding di Platform Instagram
Simak Tips Ini Agar Jadi Pemimpin yang Mampu Manfaatkan SDM
Tips Pilih Ice Breaking yang Dapat Cairkan Suasana Forum Presentasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:28 WITA

Tips Bertahan Buat Anak Introvert

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:24 WITA

Overthinking Skripsi, Ketika Deadline Jadi Momok

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:18 WITA

Nongkrong? Ajang Healing atau Penguras Uang?

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:13 WITA

Rebahan Berkualitas: Gaya Istirahat Mahasiswa Masa Kini

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:07 WITA

Hustle Culture: Saat Sibuk Jadi Simbol Kesuksesan Mahasiswa

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA