Kemristekdikti Keluarkan Edaran Larangan Menerima Hadiah Bagi Dosen

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2017 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Kemenristekdikti terkkait larangan pemberian hadian bagi dosen. (Foto: Int)
Surat edaran Kemenristekdikti terkaiit larangan menerima hadiah bagi dosen. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerima hadiah bagi dosen. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dan mulai berlaku sejak 23 Februari lalu.

Dalam surat edaran tersebut, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa. serta integritas proses akademik.

Baca Juga Berita :  Tidak Ikut Wawancara UKT, Camaba Boleh Ikut Susulan

Lebih lanjut, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 UU Tipikor menyebutkan bahwa penerima gratifikasi akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Edaran tersebut ditanggapi positif oleh sejumlah mahasiswa UNM. Seperti diungkapkan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM FPsi) UNM, Asmar Tahirman. “Alhamdulillah, suatu kesyukuran karena budaya yang tidak baik gratifikasi, tentengan dan pemerintah mengupayakan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut,” tuturnya.

Mahasiswa angkatan 2014 ini pun sangat bersyukur hal-hal berupa hadiah atau gratifikasi memang sudah seharusnya ditiadakan dalam dunia pendidikan. (*)

*Reporter: Awal Hidayat

Berita Terkait

Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan
Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis
Mahasiswa Tata Boga Dan Perhotelan Sabet Mapres Diploma Fakultas Teknik 2026
Terima 3.830 Maba SNBP, UNM Tembus Daftar PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa
Edufair 2026 Hadirkan Lomba Fotografi Bertema Pendidikan dan Budaya untuk Generasi Muda
Jurusan TIK Buka Seleksi Pilmapres 2026
Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan Buka Pendaftaran Calon Dekan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:53 WITA

Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan

Minggu, 5 April 2026 - 12:19 WITA

Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 2 April 2026 - 00:52 WITA

Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:44 WITA

Mahasiswa Tata Boga Dan Perhotelan Sabet Mapres Diploma Fakultas Teknik 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 08:51 WITA

Terima 3.830 Maba SNBP, UNM Tembus Daftar PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa

Berita Terbaru

Potret Pengukuhan Perwakilan Mahasiswa Kewirausahaan Angkatan 2025 dalam Acara Inaugurasi Inoventra 25 (Foto : Putri Salsabila)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Inaugurasi Inoventra 25 Warnai Expresi 2026 dengan Semangat Budaya Lokal Sulawesi

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:08 WITA

Foto Bersama Plt Rektor seusai Proses Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Tahap Kedua Selesai, Andi Atssam Terpilih Jadi Dekan FIKK

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:09 WITA

Potret Hasil Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Terpilih sebagai Dekan FIKK, Andi Atssam Mappanyukki Ingin Hilangkan Pungutan Tak Sesuai SOP

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:58 WITA

Sampul E-Tabloid 294

Tabloid

E-TABLOID 294

Senin, 13 Apr 2026 - 23:22 WITA