Kemristekdikti Keluarkan Edaran Larangan Menerima Hadiah Bagi Dosen

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2017 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Kemenristekdikti terkkait larangan pemberian hadian bagi dosen. (Foto: Int)
Surat edaran Kemenristekdikti terkaiit larangan menerima hadiah bagi dosen. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerima hadiah bagi dosen. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dan mulai berlaku sejak 23 Februari lalu.

Dalam surat edaran tersebut, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa. serta integritas proses akademik.

Baca Juga Berita :  Ingin Daftar ON MIPA-PT 2018? Berikut Persyaratanya

Lebih lanjut, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 UU Tipikor menyebutkan bahwa penerima gratifikasi akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Edaran tersebut ditanggapi positif oleh sejumlah mahasiswa UNM. Seperti diungkapkan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM FPsi) UNM, Asmar Tahirman. “Alhamdulillah, suatu kesyukuran karena budaya yang tidak baik gratifikasi, tentengan dan pemerintah mengupayakan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut,” tuturnya.

Mahasiswa angkatan 2014 ini pun sangat bersyukur hal-hal berupa hadiah atau gratifikasi memang sudah seharusnya ditiadakan dalam dunia pendidikan. (*)

*Reporter: Awal Hidayat

Berita Terkait

Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR
Inovasi Pembelajaran Bangun Ruang Berbasis AI, AR, dan Etnomatematika Raih Gold Award
Tempuh 14 Jam Perjalanan, Perjuangan Ulil Abshar Berbuah Juara 1 Duta Kampus FSD 2026
FBS Buka Pendaftaran Peserta Sosialisasi Beasiswa Unggulan Indonesia Timur 2026
Tingkatkan Kualifikasi Doktor, FBS Resmi Buka Beasiswa BPDDI 2026
UNM Tetapkan Mekanisme Peninjauan Ulang UKT 2026/2027
UNM Buka Pengajuan Peninjauan UKT Semester Ganjil TA 2026/2027
Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WITA

Mahasiswa UNM Raih Gold Award IICE 2026 Lewat Inovasi GEOCULTURE-AR

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:02 WITA

Inovasi Pembelajaran Bangun Ruang Berbasis AI, AR, dan Etnomatematika Raih Gold Award

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:26 WITA

Tempuh 14 Jam Perjalanan, Perjuangan Ulil Abshar Berbuah Juara 1 Duta Kampus FSD 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:17 WITA

FBS Buka Pendaftaran Peserta Sosialisasi Beasiswa Unggulan Indonesia Timur 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:07 WITA

Tingkatkan Kualifikasi Doktor, FBS Resmi Buka Beasiswa BPDDI 2026

Berita Terbaru

Potret Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Andi Muhammad Idkhan, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Menteri Jadi Penentu, Panitia Target Pilrek UNM Selesai Desember

Kamis, 6 Agu 2026 - 20:38 WITA

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA