Kemendikbud Segera Selenggarakan Kampus Mengajar Perintis

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 September 2020 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menyelenggarakan Program Kampus Mengajar Perintis yang merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Kamis, (3/9).

Penyampaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.836/E .E 2/B P/2020. Program Kampus Mengajar Perintis  akan dimulai pada 14 September sampai dengan 11 Desember 2020.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan solusi bagi sekolah yang terdampak pandemi dengan memberdayakan para mahasiswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah untuk membantu para Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran baik secara daring maupun tatap muka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Surat Edaran tersebut, pihak Kemendikbud memohon kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat yakni yang mempunyai Program Studi sarjana dari bidang Ilmu Psikologi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA), Sastra, dan Teknik, terakreditasi paling rendah B untuk turut berpartisipasi aktif dengan mengirimkan Dosen Pembimbing bersama perwakilan Mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut sesuai kuota dan seleksi yang dilakukan Perguruan Tinggi masing-masing.

Baca Juga :  Mengenal Pers Mahasiswa, Jadi Materi Pembuka DJMTD 2020

Berikut beberapa informasi terkait Kampus Mengajar Perintis.

1. Mahasiwa Pelaksana

Berikut persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program Kampus Mengajar

Perintis:

a. Sudah menempuh pendidikan paling sedikit 5 semester

b. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3 dari skala 4

c. Mempunyai pengalaman berorganisasi yang dibuktikan dengan sertifikat, surat

keterangan atau dokumen pendukung lainnya.

d. Mempunyai pengalaman mengajar di sekolah bagi mahasiswa program studi sarjana dari bidang ilmu Psikologi, MIPA, Sastra, dan Teknik yang dibuktikan dengan

sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

e. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan

f. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber manapun

2. Sekolah Sasaran

Sekolah yang menjadi sasaran program Kampus Mengajar Perintis adalah sekolah dasar yang mempunyai akreditasi paling tinggi B

3. Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dilaksanakan dalam rentang waktu 3 bulan  terhitung mulai tanggal 14 September sampai dengan 11 Desember 2020. Sebelum pelaksanaan kegiatan, mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pembekalan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Baca Juga :  Pelatihan Pemberantasan Buta Aksara di SDN 011 Rappogading oleh Tim MBKM UNM

4. Tempat Pelaksanaan

Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis melaksanakan kegiatan di Sekolah Dasar (SD) dalam lingkungan tempat tinggal atau domisili masing-masing. Penyelenggaraan Kampus Mengajar Perintis dapat bersifat daring maupun luring berdasarkan kebutuhan SD yang ditugaskan kepada mahasiswa dan kondisi protokol kesehatan di lapangan. Sekolah Dasar yang menjadi tempat pelaksanaan program Kampus Mengajar Perintis untuk mahasiswa akan diumumkan secara nasional dan serentak oleh Kemendikbud. Beberapa mahasiswa dalam satu kelompok pembimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat bekerja di berbagai lokasi SD yang berbeda sesuai domisili mahasiswa.

5. Pengakuan dan Konversi SKS

Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dapat diakui sebagai matakuliah dengan bobot sks tertentu sebagai bagian dari keutuhan matakuliah yang ditempuh oleh mahasiswa selama menempuh studi di perguruan tinggi terkait. Pengakuan dan konversi sks dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi.

Perlu diketahui juga bahwa peserta program ini akan mendapatkan insentif dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang akan disalurkan melalui Perguruan Tinggi. (*)

*Reporter: Annisa Puteri Iriani

Berita Terkait

Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Tim PKM FMIPA Gelar Pelatihan Pembuatan Lembar Kerja Fisika
Accounting Festival Jadi Wadah Kembangkan Skill Akuntansi
Simak Pelaksanaan UTBK SNBT UNM
Prodi Program Profesi Insinyur UNM Jalin Kerjasama PII Makassar
Perubahan Jam Kerja ASN UNM Selama Bulan Ramadhan
400 Judul PKM UNM Lulus Seleksi Universitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:10 WITA

Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:22 WITA

Tim PKM FMIPA Gelar Pelatihan Pembuatan Lembar Kerja Fisika

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:39 WITA

Accounting Festival Jadi Wadah Kembangkan Skill Akuntansi

Jumat, 26 April 2024 - 01:50 WITA

Simak Pelaksanaan UTBK SNBT UNM

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA