Kamu Mahasiswa Asal Luwu Timur? Ini Beasiswa yang Cocok Untukmu

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2020 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pendidikan setempat menawarkan Program Beasiswa kepada Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Kurang Mampu asal Kabupaten Luwu Timur.

Program beasiswa ini terbuka untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu jenjang D3, D4, dan S1. Bagi kalian mahasiswa khususnya berasal dari Kabupaten Luwu Timur sangat cocok mengikuti program beasiswa ini.

Adapun persyaratan bagi mahasiswa berprestasi untuk mengikuti program ini adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Merupakan dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Luwu Timur paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Tidak sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari APBN dan APBD.
  3. Tidak berstatus sebagai Mahasiswa Ikatan Dinas.
  4. Sedang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A, terakreditasi B atau terakreditasi C / terdaftar pada program D3, D4, atau S1.
  5. Terdaftar sebagai mahasiswa pada:
    a. Semester I-VI untuk Program D3; atau
    b. Semester I-VIII untuk Program D4/S1; atau
    c. Semester VII-VIII untuk program lanjutan dari program D3 ke S1/D4.
  6. Minimal telah mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi selama 2 semester untuk seluruh Program Pendidikan.
  7. Mempunyai prestasi akademik dengan ketentuan IPK berikut:
    a. Untuk mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) akreditasi A dan prodi akreditasi A, IPK minimal 2,90;
    b. Untuk mahasiswa PT akreditasi A dan prodi akreditasi B, IPK minimal 3,00;
    c. Untuk mahasiswa PT akreditasi A dan prodi akreditasi C/terdaftar, IPK minimal 3,10;
    d. Untuk mahasiswa PT akreditasi B dan prodi akreditasi A, IPK minimal 3,00;
    e. Untuk mahasiswa PT akreditasi B dan prodi akreditasi B, IPK minimal 3,10;
    f. Untuk mahasiswa PT akreditasi B dan prodi akreditasi C/terdaftar, IPK minimal 3,20;
    g. Untuk mahasiswa PT akreditasi C dan prodi akreditasi A, IPK minimal 3,15;
    h. Untuk mahasiswa PT akreditasi C dan prodi akreditasi B, IPK minimal 3,20;
    i. Untuk mahasiswa PT akreditasi C dan prodi akreditasi C/terdaftar, IPK minimal 3,30.
  8. Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dibayarkan setelah menjalani kuliah pada semester yang telah ditempuh.
  9. Khusus calon penerima Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi yang diterima pada Perguruan Tinggi akreditasi A dan program studi akreditasi A atau B melalui jalur masuk SNMPTN dan SBMPTN jalur subsidi dikecualikan dari ketentuan/syarat minimal IPK, dan dapat dibayarkan mulai dari semester 1 atau setiap semester dalam setiap Tahun Anggaran.
  10. Selama mengikuti perkuliahan, bersedia untuk bebas narkoba, menaati norma agama dan etika kemasyarakatan yang berlaku dan jika melanggar maka pemberian beasiswa kepada yang bersangkutan akan dihentikan.
  11. Menyerahkan Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah dari pihak kampus.
  12. Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  13. Menyerahkan transkrip nilai sampai dengan semester genap yang ditempuh.
  14. Menyerahkan fotocopy rekening Bank Sulselbar atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  15. Menyerahkan fotocopy Kartu Luwu Timur Sarjana khusus bagi yang telah mendapatkan Beasiswa Kabupaten Luwu Timur dari tahun sebelumnya.
  16. Bagi yang berstatus famili lain pada daftar Kartu Keluarga, harus tamat pada jenjang SMA/Sederajat di Daerah (melampirkan fotocopy ijazah SMA/Sederajat).
  17. Batas usia penerima Beasiswa Luwu Timur adalah sebagai berikut:
    a. Untuk Program D3 berusia maksimal 24 tahun
    b. Untuk Program D4/S1 berusia maksimal 25 tahun
    c. Untuk Program S1 tertentu yang mempunyai pendidikan profesi berusia maksimal 27 tahun
Baca Juga Berita :  Ini Kriteria Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Persyaratan bagi mahasiswa kurang mampu untuk mengikuti program ini adalah:

  1. Sama dengan Persyaratan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi kecuali syarat Indeks Prestasi Kumulatif.
  2. Syarat tambahan:
    a. Melampirkan Surat Keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
    b. Kepala Desa/Lurah menandatangani Fakta Integritas Surat Keterangan Kurang Mampu yang dikeluarkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga Berita :  Jurnalis Tribun Timur Bawakan Materi Media Daring Di DJAa 2019

Info selengkapnya teman-teman dapat mengunjungi link berikut: https://indbeasiswa.com/2020/09/beasiswa-luwu-timur-untuk-mahasiswa.html. (*)

*Reporter: Nur Fauziah/Editor: Muh. Ilham Raihan

Berita Terkait

Rektor UNM Beri Jalur Khusus untuk Juara Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga
Calon Maba UNM Keluhkan Isi Surat Pernyataan UKT, Tak Boleh Ajukan Penurunan Selama Studi
Keterlibatan AI dalam Kehidupan Modern
Berkendara Saat Hujan, Tips Aman yang Perlu Diperhatikan
Rekomendasi Teknik Belajar Agar Lebih Fokus
Cara Jadi Desainer Grafis atau Layouter Andalan
Lima Hormon yang Perlu Diketahui
Libur Semester, Waktu Strategis untuk Kegiatan Akademik dan Organisasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:05 WITA

Rektor UNM Beri Jalur Khusus untuk Juara Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

Calon Maba UNM Keluhkan Isi Surat Pernyataan UKT, Tak Boleh Ajukan Penurunan Selama Studi

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:22 WITA

Keterlibatan AI dalam Kehidupan Modern

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:39 WITA

Berkendara Saat Hujan, Tips Aman yang Perlu Diperhatikan

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:40 WITA

Rekomendasi Teknik Belajar Agar Lebih Fokus

Berita Terbaru

Potret sekelompok orang sedang berkomunikasi, (Foto: Int.)

Opini

Seni Berbicara, Kemampuan Persuasif dalam Berkomunikasi

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:13 WITA

Surat edaran Rektor UNM mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran UKT, (Foto: Ist.)

Info Akademik

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:52 WITA

Potret Muhammad Ryaas Risyady, (Foto: Ist.)

Opini

[Opini] Genosida Biological Diversity

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:23 WITA